Tangkap 2 Kurir, Polda Riau Amankan Sabu Senilai Rp14,8 M

- Editorial Team

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mencetak prestasi gemilang dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,87 kilogram pada 1 Juli 2025, tepat di Hari Bhayangkara ke-79. Dua orang tersangka berinisial S (39) dan R (26) ditangkap dalam operasi yang berlangsung di Jalan Cipta Karya Ujung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo
menyampaikan kedua tersangka merupakan kurir yang dikendalikan oleh seorang bandar berinisial MF, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Subdit 3 Ditresnarkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 15 paket besar sabu dengan berat total 14,87 kilogram, satu unit mobil Toyota Innova, tiga unit handphone, dan uang tunai Rp1,6 juta,” kata Wakapolda dalam konferensi pers, Rabu (9/7/2025).

BACA JUGA  Tempo 4 Hari, Polda Riau Ringkus 8 Pembakar Mobil Dinas Lapas

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku diperintah MF untuk mengambil sabu dari wilayah Kampar, yang kemudian akan dikirim ke Kota Padang, Sumatera Barat.

Modus operandi yang digunakan terbilang unik, sistem tidak saling kenal antara kurir dan penerima, serta penyerahan barang dilakukan melalui koordinat lokasi yang telah ditentukan.

“Tersangka S dan R telah tiga kali melaksanakan pengambilan sabu atas perintah MF. Dua kali sebelumnya berhasil lolos, namun kali ini berhasil kami gagalkan. Nilai ekonomi barang haram ini diperkirakan mencapai Rp14,87 miliar,” tambah Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

BACA JUGA  Polda Jambi Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Ganja

Dengan pengungkapan ini, Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. Pengungkapan ini juga dinilai sebagai kado spesial di peringatan Hari Bhayangkara ke-79.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga pidana mati.

“Kami terus mendalami jaringan ini, termasuk mengejar MF dan penerima sabu di Padang. Ini bentuk komitmen kami memberantas jaringan narkotika lintas provinsi,” tegas Kombes Putu Yudha. (Situmorang)

BACA JUGA  Ditangkap Bawa Sabu, Rupanya Simpan Air Soft Gun

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB