Pekanbaru, TRIBRATA TV
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mencetak prestasi gemilang dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,87 kilogram pada 1 Juli 2025, tepat di Hari Bhayangkara ke-79. Dua orang tersangka berinisial S (39) dan R (26) ditangkap dalam operasi yang berlangsung di Jalan Cipta Karya Ujung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo
menyampaikan kedua tersangka merupakan kurir yang dikendalikan oleh seorang bandar berinisial MF, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Subdit 3 Ditresnarkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 15 paket besar sabu dengan berat total 14,87 kilogram, satu unit mobil Toyota Innova, tiga unit handphone, dan uang tunai Rp1,6 juta,” kata Wakapolda dalam konferensi pers, Rabu (9/7/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku diperintah MF untuk mengambil sabu dari wilayah Kampar, yang kemudian akan dikirim ke Kota Padang, Sumatera Barat.
Modus operandi yang digunakan terbilang unik, sistem tidak saling kenal antara kurir dan penerima, serta penyerahan barang dilakukan melalui koordinat lokasi yang telah ditentukan.
“Tersangka S dan R telah tiga kali melaksanakan pengambilan sabu atas perintah MF. Dua kali sebelumnya berhasil lolos, namun kali ini berhasil kami gagalkan. Nilai ekonomi barang haram ini diperkirakan mencapai Rp14,87 miliar,” tambah Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Dengan pengungkapan ini, Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. Pengungkapan ini juga dinilai sebagai kado spesial di peringatan Hari Bhayangkara ke-79.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga pidana mati.
“Kami terus mendalami jaringan ini, termasuk mengejar MF dan penerima sabu di Padang. Ini bentuk komitmen kami memberantas jaringan narkotika lintas provinsi,” tegas Kombes Putu Yudha. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









