Karo, TRIBRATA TV
Sudahlah ijin untuk penebangan kayu yang dikerjakan CV Rehulina di area Lahan Usaha Tani (LUT) seluas 15 hektar belum lengkap dan diduga telah melanggar tapal batas, kini, warga dari tiga Desa di Puncak Siosar mengaku resah adanya aktifitas pengangkutan kayu di malam hari.
Kekhawatiran warga dari tiga Desa Bakerah, Sukameriah dan Simacem sudah berulang kali dilaporkan kepada BPBD Karo, Camat Tigapanah tapi tidak pernah direspon. Begitu juga laporan ke Dinas Kehutanan melalui Kepala UPT KPH XV di Jalan Samura, Kabanjahe juga tidak mendapat tanggapan.
Kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu gelondongan berjalan mulus tidak ada hambatan. Harapan masyarakat sekitar kepada pihak-pihak terkait agar menertibkan kegiatan tersebut tidak ada jawaban.
“Waduh, mau bilang apa saya ya jadi bingung. Begini ya dek, sudah beberapa kali kita sampaikan keresahan dan keluhan baik secara surat maupun lisan kepada Camat dan pihak terkait lainnya, tapi tidak ada tanggapan. Padahal dampak penebangan dan pengangkutan kayu malam hari banyak sekali kerugian yang kami rasakan”, tutur Kepala Desa, Simacem, Senen Sitepu ketika ditemui wartawan, Sabtu (8/06/2024) di Puncak Siosar.

Lanjutnya, kegiatan pengusaha sangat berdampak merugikan bagi masyarakat, selain penebangan kayu tak kenal waktu, lalu lalang puluhan truck pengangkutan menambah rasa tidak nyaman bagi warga semakin komplit.
Suara gemuruh tumbangnya kayu dan bisingnya suara mesin Chainsaw meraung di malam hari menambah berat beban warga. Kegiatan itu berlangsung setiap malam hari.
“Pertama tidur kami terganggu akibat suara kayu yang roboh di malam hari seperti gempa bumi skala kecil dan suara jeritan kayu, kedua angin dari lokasi penebangan semakin kencang masuk ke desa karena tidak ada lagi kayu yang biasa menjaring angin, ketiga jalan desa rusak di lalu lalang puluhan mobil truck pengangkut kayu baik siang dan malam”, ujarnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









