Jakarta, TRIBRATA TV
Sejumlah kader PPP melaporkan Mardiono ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen dengan laporan nomor: LP/B/4074/VI/2026/SKPT/POLDA METRO JAYA hari ini pada Senin 8 Juni 2026 pukul 12.04 WIB.
Wahyudin Ingratubun, SH yang bertindak selaku Kuasa Hukum Pelapor telah melaporkan dengan dugaan tindakan pidana Pemalsuan Pasal 391 UU No. 1/2023.
Mardiono diduga telah melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan dari DPW dan DPC Partai Persatuan Pembangunan terhadap Penerimaan Laporan Pertanggung Jawaban Mardiono selaku Plt. Ketua Umum PPP 2020-2025 serta pernyataan dukungan terhadap Mardiono selaku calon Ketua Umum PPP pada Muktamar X yang dilaksanakan pada tanggal 27-29 September 2025 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta.
Wahyudin Ingratubun menambahkan sejumlah pengurus DPC PPP dari berbagai daerah mengetahui jika namanya dicatut dan tanda tangannya dipalsukan setelah surat pernyataan tersebut digunakan sebagai salah satu bukti surat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PTUN Jakarta terkait dengan proses sengketa Muktamar X PPP.
“Klien kami mengetahui bahwa namanya dicatut dan tanda tangannya dipalsukan setelah surat pernyataan tersebut digunakan sebagai alat bukti di PN Jakpus dan PTUN Jakarta”, ujarnya.
Wahyu menambahkan saat ini yang sudah melapor baru DPC PPP dari Maluku Utara dan Lampung. Namun masih banyak namanya dirugikan akibat surat pernyataan palsu tersebut. Bahkan bisa mencapai puluhan hingga ratusan.
“Untuk sementara kami yang melapor baru DPC PPP dari Maluku Utara dan Lampung. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada puluhan hingga ratusan yang akan menyusul”, kata Wahyu.
Lebih lanjut salah satu DPC PPP yang namanya dicatut dan tanda tangannya dipalsukan yaitu Rismanto Tari dari Kabupaten Kepulauan Taliabu Maluku Utara menyatakan telah terjadi manipulasi atau rekayasa tanda tangan pernyataan tersebut.
“Kami merasa keberatan karena tanda tangan saya dijadikan alat bukti di pengadilan, oleh karena itu saya melaporkan ke Polda Metro Jaya hari ini”, ungkap Rismanto Tari.
Ia menambahkan, terlebih Mardiono saat ini selaku Pejabat Negara yaitu Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Ketahanan Pangan. Harusnya ia bisa menjaga diri dari tindakan-tindakan yang tercela dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“Terlebih Mardiono ini kan pejabat negara, Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Ketahanan Pangan. Harusnya beliau tidak melakukan tindakan yang tercela dan tidak bisa dipertanggung jawabkan dimata hukum”, ujar Rismanto. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







