Belawan, TRIBRATA TV
Mantan Kepala Desa (kades) Sei Baharu Kecamatan Hamparan Perak, Suriyaman (56) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Rahmaniar Tarigan SH, selama 8 bulan penjara di PN Lubuk Pakam Jalan Asam Lorong Sekolah Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (04/09/2019).
Terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 363 KUHPidana yang di bacakan Eko Maranatha Simbolon, sedangkan 2 terdakwa lainnya Asnan (50) dituntut 2 tahun 6 bulanan penjara dan Jamadi Salat (50) di tuntut 2 tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa Suryaman,Dedi Suheri menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan meminta kepada majelis hakim membebaskan kliennya karena tak terbukti terlibat dalam pencurian 9 ekor kambing.
Rahmaniar Tarigan SH,menyatakan Suryaman sopan dalam persidangan, sedangkan memberatkan ikut serta dalam pencurian 9 ekor kambing milik Mulkan Efendi. Sementara 2 terdakwa Asnan dan Jumadi dituntut berbeda,karena punya peran berbeda dalam pencurian kambing.
Ketika di tanyakan hakim,kedua terdakwa minta keringanan karena sudah menyadari kesalahannya,hakim akan mempertimbangkannya.(P.Sitorus)