IMG-20240409-WA0045

Tolak Eksekusi, SPP PTPN II Demo PN Lubuk Pakam

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Ratusan massa Serikat Pekerja Perkebunan PT Perkebunan Nusantara II (SPP PTPN II) melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Jumat (27/1/2023).

IMG-20240227-124711

Pantauan dilokasi demo, massa berdatangan dan berkumpul didepan PN Lubuk Pakam dengan menumpang mobil double kabin, truk, mobil pribadi maupun mengendarai sepedamotor. Selama melakukan aksi, massa terus dikawal ketat oleh personil Polresta Deli Serdang yang jumlahnya ratusan personil.

Setelah massa berkumpul, selanjutnya pimpinan aksi membacakan pernyataan sikap yang menyatakan SPP PTPN II beranggotakan seluruh karyawan/ti PTPN II adalah wujud kepedulian karyawan terhadap perusahaan PTPN II sebagai tempat mencari nafkah bagi 18 ribu orang karyawan beserta keluarganya.

Dalam pernyataan sikap SPP PTPN II yang ditandatangani Ketua Umum Ir. Mahdian Triwahyudi SH, MH, Sekretaris Jenderal Jumadi Matanari, menegaskan Afdeling II Penara Kebun Tanjung Garbus-Pagar Merbau (tanah objek eksekusi) diperoleh Negara RI dari Perusahaan Belanda NV Senembah Mij berdasarkan UU Nomor 86 tahun 1958 tentang nasionalisme perusahaan-perusahaan milik Belanda jo Peraturan Pemerintah Nomor : 19 tahun 1959 tentang penentuan perusahaan pertanian / perkebunan milik Belanda.

Hak Guna Usaha pertama sekali diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : SK.14 / HGU / DA / 75 Tanggal 10 Maret 1975, yang kemudian diberikan perpanjangan HGU dengan SK BPN Nomor : 42 / HGU / BPN / 2002 tanggal 29 Nopember 2002 jo Sertifikat HGU No.62 / Penara tanggal 20 Juni 2003 dan akan berakhir pada tanggal 19 Juni 2028.

Dikatakan telah terjadi kesalahan objek perkara sebagaimana yang diklaim para penggugat yang menyatakan lahan tersebut eks tanaman tembakau melainkan Afdeling Penara adalah eks tanaman karet yang dikonversi menjadi tanaman kelapa sawit sampai dengan saat ini.

Diduga kuat pihak penggugat merekayasa dan menggunakan surat-surat palsu dalam pengajuan bukti-bukti dipersidangan yang dibuktikan dengan adanya perbedaan lokasi lahan objek perkara dengan lokasi objek eksekusi.

“Sehubungan dengan hal tersebut diatas SPP PTPN II menyatakan sikap tegas menolak dilakukannya eksekusi oleh PN Lubuk Pakam sampai adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung RI,” tegas massa.

Sejumlah perwakilan dari SPP PTPN II diterima oleh pihak dari PN Lubuk Pakam yang intinya jika PN Lubuk Pakam menunda eksekusi dalam waktu yang tidak ditentukan karena adanya gugatan perlawanan PTPN III (Holding) terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan perkara gugatan hingga saat ini persidangannya masih berjalan. (Febri)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *