Medan, TRIBRATA TV
Kesultanan Deli menangkan gugatan terhadap lahan PTPN 2 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Sebelumnya Kesultanan Deli, atas nama Tengku Osman Amal Ganda Wahid bin Rengku Azmi Perkasa Alam, menggugat PTPN 2 terhadap lahan di Jalan Desa Sampali/Jalan Metrologi Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabubaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.Lokasi itu berbatasan dengan Perumahan Mutiara Residen.
Atas putusan ini pihak PTPN 2 melakukan upaya banding ke Pengadllan Tinggi Medan.
Kuasa hukum Tengku Osman Amal, Syahputra Lubis SH mengatakan hal itu sesuai putusan no. 245/Pdt. 2018/Pn/lbp, PN Lubuk Pakam.
Isi putusan menyatakan Kesultanan Deli incasu penggugat adalah pemilik sah tanah adat kebun “Mabar” seluas 242.100 m2 atau setidak tidaknya seluas 24.21 hektar dengan batas-batas; sebelah utara berbatasan dengan Jalan Meteorologi Pasar XII, sebelah selatan berbatasan dengan tembok Perumahan Pancing Mas.
Kemudian sebelah timur berbatasan dengan Jalan trikora atau kandang lembu dan sebelah barat berbatasan dengan Jalan Selamat Ketaren Ujung.
Menurut Syahputra Lubis SH ia perlu menyampaikan hal ini untuk mempertegas bahwa lahan tersebut masih dalam proses hukum di pengadilan sehingga masyarakat dapat mengetahuinya. (red)