Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Telah terjadi aksi massa berupa pengrusakan dan pembakaran sebagian bangunan yang diduga milik bandar narkoba di wilayah Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Jumat (8/5/2026) sekira pukul 16.00 WIB.
Peristiwa ini bermula saat Tim Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan pengembangan kasus narkotika dari Kota Duri Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan keterangan tersangka yang sebelumnya telah diamankan di Duri, diduga kuat pasokan narkoba berasal dari seorang pria berinisial HP alias Hen Pokak, warga Rantau Kopar, Rohil.
Tim Polda Riau kemudian bergerak menuju kediaman HP di Jalan Rambutan Kepenghuluan Bagan Cempedak. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap dua orang, yakni, Ozy Syahputra dan istri dari HP.
Namun saat petugas membawa kedua orang tersebut menuju arah Duri, kendaraan personil sempat dihadang oleh IR, abang dari Ozy Syahputra di depan Mapolsek Rantau Kopar.
Berkat kesigapan personil Polsek Rantau Kopar dalam melakukan back-up, kendaraan Polda Riau berhasil melintas dan melanjutkan perjalanan.
Tetapi pasca kejadian tersebut, IR diduga memprovokasi sekitar 50 orang warga dengan mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap bandar besar narkoba di wilayah tersebut.
Meskipun pihak Polsek Rantau Kopar telah memberikan penjelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan, massa yang terprovokasi bergerak menuju kediaman HP.
Massa melakukan aksi spontanitas yang menyebabkan terbakarnya gudang di bagian belakang rumah milik HP.
Saat ini, personil dari Polres Rokan Hilir telah dikerahkan ke lokasi kejadian dan Mapolsek Rantau Kopar untuk memperkuat pengamanan serta memastikan situasi tetap terkendali.
Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum tindak pidana narkotika kepada pihak yang berwajib untuk menjaga kondusifitas wilayah. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















