Klaten,TRIBRATA.TV – Kasus dugaan penyalahgunaan atau pengoplosan LPG bersubsidi di Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten resmi menerima pelimpahan perkara dari Bareskrim Polri setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Klaten, Kevin Eldo Novarel, mengatakan pelimpahan perkara dilakukan sekitar sepekan lalu. Selain berkas perkara, penyidik juga menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti.
“Untuk perkara dari Mabes Polri, yang penelitinya dari Jampidum ini dilimpahkan ke Kejari Klaten. Sekitar seminggu yang lalu dilimpahkan,” kata Kevin, Jumat (3/7/2026).
Kevin menjelaskan, dua tersangka yang diserahkan merupakan AK (40), warga Desa Bolali, Kecamatan Wonosari, Klaten, dan ARP (26), warga Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri. Sementara itu, barang bukti berupa ratusan tabung gas kini disimpan di wilayah Ceper.
“Tersangka ada dua orang, barang buktinya yang banyak tabung gas. Posisi barang bukti ada di Ceper,” ujarnya.
Saat ini, tim jaksa penuntut umum tengah menyempurnakan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Klaten. Kejari memperkirakan proses pelimpahan ke pengadilan dapat dilakukan dalam waktu dekat.
“Saat ini penuntut umum dari kita sedang menyempurnakan dakwaan. Setelah selesai akan segera kita limpahkan ke pengadilan,” lanjut Kevin.
Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai enam tahun penjara.
“Diterapkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang diubah dengan Pasal 40 Angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukumannya enam tahun,” jelas Kevin.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap praktik dugaan pengoplosan LPG bersubsidi di sebuah gudang di Jalan Pakis-Daleman, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, pada 28 April 2026. Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui saluran hotline dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni, mengatakan tim penyidik melakukan pengintaian setelah memperoleh informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas kemudian membuntuti kendaraan yang keluar masuk gudang hingga memastikan adanya dugaan pemindahan isi tabung LPG subsidi ke tabung nonsubsidi.
“Akhirnya ditemukan lokasi di Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Di tempat itu ditemukan aktivitas menggunakan mobil pikap yang diduga mengangkut tabung gas ukuran 3 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram,” kata Irhamni saat konferensi pers.
Setelah memastikan adanya aktivitas tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menyita ribuan barang bukti. Polisi menemukan 1.456 tabung LPG berbagai ukuran, terdiri atas tabung 3 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram, baik dalam kondisi berisi maupun kosong.
Selain tabung gas, penyidik juga menyita tiga unit troli, dua timbangan, puluhan selang regulator, ratusan tutup segel, dua mobil boks, serta empat mobil pikap yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.
“Ini peralatan yang digunakan untuk memindahkan LPG subsidi ke tabung nonsubsidi,” tegas Irhamni.
Dalam penyidikan, Bareskrim menetapkan dua orang sebagai tersangka. AK diduga berperan sebagai penyuntik sekaligus penimbang tabung gas, sedangkan ARP diduga bertugas mengemudikan mobil pikap yang mengangkut tabung-tabung LPG.
Di sisi lain, penyidik juga masih memburu tiga orang yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya masing-masing berinisial SB yang diduga sebagai pemodal, KT sebagai mandor, dan S sebagai koordinator kegiatan.
“Yang diamankan dua orang untuk sementara. Untuk pendananya masih DPO,” ujar Irhamni.
Hingga perkara memasuki tahap penuntutan, aparat penegak hukum masih melanjutkan pencarian terhadap tiga DPO tersebut. Sementara itu, kedua tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejari Klaten akan menjalani proses persidangan setelah surat dakwaan selesai disusun.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















