Yogyakarta,TRIBRATA.TV – Kebakaran melanda Rama Billiard & Cafe yang berlokasi di Jalan Kolonel Sugiyono, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, pada Jumat. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, api diduga berasal dari korsleting listrik dan pertama kali muncul dari ruang tengah bangunan sebelum dengan cepat membesar.
Petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Yogyakarta segera menuju lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Untuk mempercepat proses pemadaman, Damkarmat Kota Yogyakarta juga mendapat bantuan dari Damkarmat Kabupaten Bantul, Damkarmat Kabupaten Sleman, serta tim pemadam dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Informasi awal yang kami terima, api diduga dipicu oleh korsleting listrik. Namun, penyebab pastinya masih dalam proses penyelidikan,” demikian informasi awal yang disampaikan dari lokasi kejadian.
Api dengan cepat melalap bagian dalam bangunan sehingga petugas harus bekerja keras untuk mengendalikan kobaran api. Selain memadamkan titik utama kebakaran, petugas juga melakukan pendinginan di sejumlah bagian bangunan guna mencegah api kembali menyala.
Di sisi lain, petugas memprioritaskan upaya agar kobaran api tidak merembet ke bangunan lain yang berada di sekitar lokasi. Proses pemadaman berlangsung dengan melibatkan sejumlah unit mobil pemadam dari berbagai instansi.
Hingga berita ini ditulis, petugas masih melakukan penyisiran di lokasi kebakaran untuk memastikan tidak ada titik api yang tersisa. Sementara itu, aparat terkait juga mulai mengumpulkan keterangan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan penyebab kebakaran.
Belum ada informasi resmi mengenai adanya korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut. Selain itu, nilai kerugian material akibat kebakaran juga masih dalam proses pendataan oleh pihak berwenang.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan resmi terkait penyebab kebakaran. Dengan demikian, dugaan korsleting listrik yang beredar saat ini masih merupakan informasi awal dan belum menjadi kesimpulan akhir.
Perkembangan mengenai penyebab kebakaran, kondisi bangunan, serta data korban dan kerugian akan diperbarui setelah ada keterangan resmi dari instansi terkait.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















