Medan, TRIBRATA TV
Tindakan tegas kembali dilakukan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Medan Area pada pelaku kejahatan yang melawan atau hendak melarikan diri.
Tindakan tegas berupa melumpuhkan pelaku kejahatan ini selain sebagai bentuk ketegasan juga untuk memberikan efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam dua pekan terakhir, Tekab Polsek Medan Area beberapa kali menunjukan ketegasannya bagi para pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Kali ini Yogi Primadani (25) warga Jalan Selam VI Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai harus dilumpuhkan karena berusaha mengecohkan petugas dan melarikan diri saat pengembangan di kawasan Patumbak, Deli Serdang.
Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra, melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Pranata Simangunsong, mengatakan pelaku terlibat curanmor di Jalan Mandala by Pass, Gang Buntu, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai.
Ketika itu, Selasa (22/4/2025), korban Ismed Maulana Lubis (30) kehilangan motor Honda Scoopy BK 2819 AHN, yang diparkir di samping rumahnya.
“Korban lalu membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Medan Area dengan nomor: LP/B/362/ V/2023/ SPKT/ Polsek Medan Area/Polrestabes Medan,” kata Kanit, Kamis (8/5/2025) malam.
Usai menerima LP, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengindentifikasi pelakunya.
Selama dua pekan petugas memburu pelaku hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaannya.
Iptu Dian mengatakan pelaku ditangkap saat berada di Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai, Rabu (7/5/2025) sekira pukul 20.00 WIB.
Kepasa petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual motor korban seharga Rp3 juta kepada seorang tukang las, MI warga Jalan Selam VI. Hasil penjualan Rp500 ribu diberi kepada rekannya A yang menjadi perantara.
MI yang menjadi penadah lalu ditangkap dan mengaku kalau sepeda motor itu telah dijual lagi kepada J di kawasan Patumbak.
“Berdasarkan keterangan tersangka, tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari motor korban dengan membawa tersangka Yogi dan Irfan. Namun, saat di perjalanan tersangka Yogi mencoba melarikan diri, tidak mau buruannya lari, petugas kita pun segera memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara, namun tembakan peringatan itu tidak dihiraukan sehingga kita tembak kaki kanan hingga pelaku akhirnya jatuh tersungkur,” tegasnya.
Belakangan diketahui tersangka Yogi merupakan residivis dan baru saja bebas dari penjara. “Tersangka ini baru bebas pada Maret 2025 dari Lapas Tanjung Gusta dengan kasus yang sama. Tersangka Yogi pernah beraksi mencuri sepeda motor di Jalan Denai, Gang Jati dan ditangkap Polsek Medan Area pada tahun 2022,” jelasnya lagi.
“Selain itu, tersangka mengaku pernah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) jambret ponsel di wilayah Tanjung Morawa, Deli Serdang,” tambahnya. (H. Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









