Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Dua orang tersangka pelaku jambret berhasil diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
Kedua pelaku jambret yang diamankan yakni Boby Satria (20) warga Jalan Ksatria Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir dan Raihan Revaldo (16) warga Jalan Bukit Mas Gang Bunga Tanjung Lingkungan I Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 71 / II / 2020 /SU / SPKT TT, Tanggal 07 Februari 2020 atas nama Ainaya Putri Nasution alias Nayar (20) warga Jalan Gunung Sibayak Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rahmadhani menjelaskan,Kamis (9/4/2020),kedua pelaku ditangkap di 2 lokasi berbeda.
Boby ditangkap di Jalan Samosir Kelurahan Persoalan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi pada Selasa (7/4/2020).
Sementara rekannya Raihan diamankan di Jalan Gunung Lauser Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
“Boby dan Raihan sebelumnya melakukan penjambretan handphone dan sepeda motor,”ucapnya
Turut diamankan barang bukti dari tersangka berupa 1 unit HP Android merk samsung A50 S warna hitam dan 1 Unit R2 merk Honda Vario Nopol BK 2179 OAE warna hitam. (Joe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









