Enam Bulan Buron, Perampas Tas Penumpang Bus Ditangkap Polsek Kualuh Hulu

- Editorial Team

Senin, 9 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labura, TRIBRATA TV
Dalam Operasi Sikat Toba 2020, Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Jumat (6/3/2020) sekira pukul 08.00 WIB.

Pelaku yang diketahui berinisial DAP (42), warga Dusun I, Desa Bandar Lama, Kecamatan Kualuh Selatan Labuhanbatu Utara (Labura) ini ditangkap petugas di depan RSUD Aek Kanopan, Jalan Jenderal Sudirman. Ia diduga melakukan tindakan curas terhadap Martiara Manalu (42), seorang IRT warga Dusun Patrol, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA  Akses Sekolah Jauh, Warga Dusun Satu Mandah ke Dusun Dua Desa Poldung, Labura

Kapolsek AKP Sahrial Sirait, SH, MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Yuna Gultom, SH, MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi dengan LP/112/VIII/2019/SU/RES.LBH/SEK.KL.HULU beberapa bulan yang lalu.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000, “ujar Kapolsek.

Modus yang dilakukan pelaku yakni, pada Rabu (14/8/2019) sekira pukul 04.30 WIB, korban turun dari bus di simpang Siranggong, Desa Damuli Pekan. Korban menunggu jemputan dari keluarga. Sekira pukul 05.00 WIB, pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor untuk menawarkan tumpangan RBT, namun korban menolaknya.

BACA JUGA  Otak Penculikan dan Penyekapan Driver Taksi di Makassar Ditangkap di Jakarta

“Namun beberapa saat kemudian, pelaku kembali datang dan langsung merampas tas milik korban, “ujar Kapolsek menjelaskan.

Saat penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti tali tas yg sudah dikoyak pelaku dan sepeda motor jenis Honda Fit X tanpa plat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh hulu dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP. (HENGLY NGL)

BACA JUGA  Nyaris Dimassa, 3 Begal Diamankan Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru