2 Pencuri Besi Rel KA Ditembak Polisi

- Editorial Team

Senin, 14 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak betis dua pelaku pencurian besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Keduanya karena berusaha melarikan diri saat akan dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya.

Penangkapan itu langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. M. Firdaus, dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, AKP Reza.

Kedua pelaku adalah Pusung Tarigan (38) warga Jalan Medan-Binjai KM 16, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan Reno Raswan Saputra Sembiring (27) warga Jalan Medan-Binjai KM 13,5, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol M.Firdaus Senin (14/3/2022).

Dikatakan Kasat Reskrim, kedua pelaku mencuri besi rel kereta api di Jalan Medan-Binjai KM 12, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu, 12 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA  Apel Pagi Polrestabes Medan Dipimpin Kompol Zulkifli Harahap

“Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa truk Isuzu bison warna biru merah, tabung gas 3 kg, tabung gas besar, 30 potongan besi rel kereta api, dua ketapel panah, beserta 15 anak panahnya,” kata Kompol Firdaus.

Keduanya nekat melakukan aksinya, karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kedua pelaku mencuri besi rel kereta api dengan cara memotong besi rel tersebut dengan menggunakan las dan diangkut dengan menggunakan truk,” jelas Kompol Firdaus.

Dijelaskan Alumni Akpol tahun 2006 ini berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatan pencurian besi rel kereta api yang ternyata telah dilakukan berulang kali.

BACA JUGA  Bawa Sabu, Seorang Perempuan Ditangkap Polres Humbahas

Pelaku Reno mengakui sekali melakukan pencurian rel kereta api. Sementara, Pusung mengakui telah melakulan pencurian sebanyak 5 kali. Aksi pertama dilakukannya di rel kereta api Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang sebanyak dua kali.

Kedua, dilakukan di Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang sebanyak 2 kali dan yang terakhir di Simpang Masuk KM 12, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupatan Deli Serdang sebanyak 1 kali.

“Pada saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti yang lain, pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Kemudian personil Timsus melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kedua pelaku. Selanjutnya Tim membawa pelaku ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan pengobatan,” urai Kompol Firdaus.

Setelah itu kedua pelaku dibawa ke Mako Polrestabes Medan, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Larikan Sepedamotor, Gelek Dijemput Tekab

“Imbas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol M. Firdaus. (zak)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru