Gowa, TRIBRATA TV
Polisi menangkap dua pemuda berinisial SA (19) dan MS (18) terkait kasus penembakan menggunakan senjata mainan yang melukai seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Gowa.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, kedua pelaku diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim setelah korban bernama Ramadhan mengalami luka pada bagian mata akibat tembakan tersebut.
“Dua orang terduga pelaku terkait kasus penganiayaan berhasil diamankan,” ujar Aldy, Senin (9/3/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di Kecamatan Bajeng. Saat itu korban baru pulang salat tarawih dan sedang berdiri di pinggir jalan bersama temannya.
Tiba-tiba kedua pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan menembak secara acak menggunakan senjata mainan. Salah satu peluru mengenai bola mata korban hingga membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya.
Polisi juga menyita dua unit senjata mainan, tempat peluru, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, korban dan pelaku diketahui tidak saling mengenal dan penembakan dilakukan secara acak di jalan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi penggunaan mainan yang berpotensi membahayakan, terutama selama bulan Ramadan. (Edi Hamzah/H.k.dg.ramma)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








