3 Bulan Kuasai Senjata Api Ilegal, Pria ini Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Jumat, 22 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan mengamankan seorang pria atas kepemilikan senjata api model FN inisial BS alias Putra (34) di Jalan Sei Mencirim Dusun VA, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang pada Senin (11/1/2021) sekira pukul 15:00 Wib

Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti kepada wartawan mengatakan, tersangka sudah memiliki senjata api tersebut selama 3 bulan dengan cara dibeli dari Eko (40) seharga Rp5 juta. Namun ketika senjata diserahkan kepadanya, ia langsung melarikan diri dan tidak membayarnya.

Selain itu, lanjut Kapolsek, setiap BS bepergiaan ia selalu membawa senjata api dan sudah pernah diledakkan sekali sehingga masyarakat menjadi panik dan meresahkan Desa Sei Mencirim.

BACA JUGA  Gara-gara Sepatu, Abang Adik Ini Main Keroyok

Kasus penangkapan tersangka bermula, Senin, (11/1/2021) sekira pukul 15:30 wib, polisi memperoleh informasi ada seorang pria memiliki senjata api di wilayah Desa Sei Mencirim dan meresahkan masyarakat.

Berbekal informasi itu tim reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan polisi melakukan transaksi dengan tersangka berpura-pura membeli senjata milik tersangka. Setelah polisi berhasil menyamar tersangka langsung disergap dan ditangkap.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata api model FN warna hitam merek Sig Saur, 1 buah magazen, 2 butir amunisi kaliber 9 dan uang tunai senilai Rp300 ribu.

Selain itu, tersangka BS ini merupakan residivis melakukan beberapa tindak pidana dan sudah menjalani hukumannya, seperti pencurian tahun 2007, pemerasan tahun 2009 dan penipuan penggelapan tahun 2018.

BACA JUGA  Sebulan Diburu Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polres Labuhanbatu

“Tersangka sudah kita tahan dan diamankan, dan atas perbuatannya tersangka di jerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses lebih lanjut,”katanya, Kamis, (21/1/2021) kepada TRIBRATA TV didampingi Kanitreskrim Iptu Syafrizal.SH.

Kemudian, ujar Kapolsek, BS juga positif pengguna narkoba dari tes urine yang dilakukan serta pelaku lain, Eko sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran polisi.

Kasus tersebut akan dikembangkan terus, dan senjata api akan diserahkan kebagian Laboratorium dan Forensik (labfor) untuk memastikan asal usul senjata tersebut. (Bonni T Manullang)

BACA JUGA  Ditangkap Bongkar Rumah, eh Ternyata Pelaku Curanmor Juga

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru