Edar Sabu, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

- Editorial Team

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, TRIBRATA TV

Tak tobat, residivis kasus narkoba kembali ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan. ML (52) diringkus karena kedapatan mengedar barang haram atau sabu di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

ML dibekuk belum lama ini oleh polisi di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Batu Ampar, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur. Lokasi tersebut dicurigai polisi kerap menjadi tempat bertransaksi narkotika jenis sabu.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Kasatresnarkoba Kompol Roganda menjelaskan dari kecurigaan itu pihaknya melakukan penyelidikan.

“Unit Opsnal lantas menyelidiki dan di lokasi menemukan ML. Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu kecil di kantong celana kanan,” ucap Roganda, Rabu (8/2/2023).

BACA JUGA  Miliki 15 Paket Sabu, IRT Ditangkap Polres Tebing Tinggi

Saat diinterogasi, kata Roganda, ML mengakui barang haram itu merupakan miliknya yang dipasok oleh seseorang berinisial BT.

Roganda meneruskan, untuk mendapatkan barang tersebut ML berkomunikasi dengan BT melalui jejaring perpesanan aplikasi Line.

Diinterogasi lebih lanjut, ML mengakui, ia masih menyimpan poket sabu lain di
rumahnya di kawasan Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur.

BACA JUGA  Peredaran Sabu di Tebing Tinggi Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Hingga akhirnya polisi menyita 3 poket sabu dengan total berat brutto 4,83 gra. Selain itu, polisi juga menyita pipet sedotan dan ponsel yang digunakan saat berkomunikasi dengan BT.

Roganda menegaskan, tersangka ML bukan sekali ini ditangkap. Sebelumnya pria paruh baya ini juga pernah diringkus polisi atas kasus serupa.

Akibat perbuatannya, lanjutnya, ML dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (H.Dege)

BACA JUGA  Berulangkali Beraksi, Pencuri Ponsel Jemaah Masjid Ampel Surabaya Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru