Peredaran Sabu di Tebing Tinggi Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

- Editorial Team

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Upaya peredaran narkoba di Kota Tebing Tinggi berhasil digagalkan setelah personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria berinisial MY (47) alias Yusuf di rumahnya di Jalan Badak Belakang, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Selasa malam (22/4/2025).

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan 27 paket narkotika jenis sabu seberat 4,01 gram, sebuah kotak rokok merek Sampoerna, satu pipet plastik runcing, plastik klip kosong, dan satu unit handphone.

BACA JUGA  Nyanyian Ninja Sawit Ajak Penjual Sabu Ketengan Tidur di Sel

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 27 paket narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 4,01 gram, kotak rokok Sampoerna, pipet plastik berbentuk runcing, plastik klip kosong, serta satu buah handphone,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Muliyono, Rabu (30/4/2025).

Saat diinterogasi singkat di lokasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, MY langsung digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi bersama barang bukti.

BACA JUGA  Hendak Diterbangkan ke Kendari, Polda Riau Amankan 13 Kg Sabu

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi,” tutup AKP Muliyono.

Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi tentang peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.(kim sitanggang)

BACA JUGA  Bawa 2 Kg Sabu, Kurir Asal Aceh Ditembak Mati

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru