Surabaya, TRIBRATA TV
Iqbal (23) babak belur dihajar massa saat ketahuan mencuri motor di sebuah minimarket di Lakarsantri, Surabaya. Pelaku ternyata sudah beraksi enam kali di wilayah Surabaya. Tersangka yang berasal dari Pasean, Pamekasan itu juga residivis.
“Tersangka residivis. Sementara enam TKP di Surabaya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri AKP Sunaryo, Jumat (9/1/2026).
Dia mengatakan, dalam kasus sebelumnya, motor hasil curian oleh tersangka dibawa dan dijual ke pulau seberang (Madura). “Dijual dengan harga Rp3,5 juta sampai Rp4 juta. (hasilnya) Untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.
Ia menerangkan modus tersangka mencuri motor di parkiran minimarket dengan menggunakan alat kunci T. Setelah kunci dibobol, motor dikendarai dan dibawa kabur ke Madura.
Sebelumnya, Iqbal dihajar massa setelah dikejar korban usai mencuri motor Honda Vario di parkiran minimarket kawasan Lakarsantri, Surabaya pada Selasa (6/1/2026) kemarin.
Motor yang dicuri Honda Vario 125 milik Ilham Jaya S, )20) karyawan minimarket. Saat itu korban bekerja di dalam minimarket. Tiba-tiba dikejutkan dengan suara mesin motor yang berbunyi nyaring. Sebab knalpot motor korban sedikit brong.
“Jadi yang punya motor sadar langsung keluar mengejar pakai motor teman lain. Alhamdulillah ketangkap kurang lebih jarak 700 meter dari lokasi pencurian,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Dimas menuturkan, saat itu korban juga berteriak maling. Sehingga pengguna jalan lain berhenti dan turut menghajar pelaku. Akibat dimassa warga, wajah tersangka berdarah dan babak belur.
Tak lama kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Lakarsantri. Pelaku lalu dievakuasi dan dibawa berobat ke rumah sakit. “Beraksi dua orang. Dari rekaman CCTV yang satu pakai motor Beat helm ojek online. Satu eksekutor,” terangnya. Ia menyebutkan, untuk pelaku yang ditangkap berperan sebagai eksekutor. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









