Hukum  

Kasus Dugaan Penipuan oleh Eka Jadi Jaya Bukit Diharap Segera Disidangkan

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Direktur PT Infrasindo Saranatama Makmur, Eka Jadi Jaya Bukit kini masih ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kasus ini diharapkan bisa bergulir hingga pengadilan.

IMG-20240227-124711

Saat ini tersangka Eka Jadi Jaya Bukit dititipkan penahannya di LP Tanjung Gusta untuk proses hukum selanjutnya.

Kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan Eka Jadi Jaya Bukit (Eka) dilaporkan Doddy Asmaranjaya ST (Doddy) selaku Wakil direktur CV.Pratama Kaya dan PT.Duta Cahaya Deli, yang alamat Jalan Karet Raya, Perumnas Simalingkar, Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kerugian pelapor diperkirakan total mencapai Rp3,8 miliar, dengan perincian uang tunai yang diserahkan Rp1,44 miliar dan proyek pekerjaan yang telah selesai namun belum dibayarkan senilai Rp2,36 miliar.

Proyek telah selesai tahun 2018 lalu namun pembayaran tagihan tak ditepati sesuai perjanjian.

Peristiwa berupa dugaan tindak penipuan ini terjadi hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 oleh Eka Jadi Jaya Bukit di PT Infrasindo Saranatama Makmur, alamat Jalan Pulau Nias Selatan VI, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

BACA JUGA  Dua DPO BNN Pusat Ditangkap Polres Taput

Kemudian pada tanggal pada tanggal 13 Agustus 2019, Doddy membuat laporan ke pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), dengan Nomor STTLP / 1198/ VIII / 2019 / SUMUT / SPKT II. Tanggal 25 Juni 2020 polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) No : DPO/72/VI/2020/ Ditreskrimum atas nama tersangka Eka Jadi Jaya Bukit.

Akhirnya tanggal 30 Juni 2021, Eka Jadi Jaya Bukit berhasil ditangkap di Jakarta dan selanjutnya pada 1 Juli 2021 tersangka resmi ditahan di Polda Sumut.

Doddy menuturkan awal perkenalan dengan Eka dari seorang rekannya dan ditawari pekerjaan Pembangunan Lahan Parkir di PT. Kawasan Industri Medan (KIM).

Eka menjalin kerjasama dengan memberikan kontrak kerja kepada Doddy dan selanjutnya dibuat kesepakatan kontrak kerja dengan Nomor: 018/SPK/INF–D&M/IX/2018 pada tanggal 17 September 2018.

BACA JUGA  Prapradilan Terhadap Polsek Medan Timur Ditolak Hakim

“Perkenalan dengan Eka dari rekan saya, Eka adalah seorang pengusaha yang berinvestasi di PT KIM untuk pengelola lahan parkir truck,” sebut Doddy.

Dalam ruang lingkup kontak kerja dan kelancaran proyek, Eka meminta kepada Doddy uang Rp1,19 miliar dan Rp220 juta maka jumlah total uang yang diterima Eka Rp1,41 miliar.

“pertama Eka meminta uang Rp1,19 miliar untuk pembelian serta pemasangan perangkat system informasi teknologi lahan parkir dan depo kontainer, namun tidak ada realisasinya,” jelas Doddy.

“Kemudian Eka juga meminta beberapa kali uang sampai Rp220 juta untuk jaminan dan kelancaran proyek, sehingga total uang yang diterima Eka mencapai Rp1,44 miliar,” kata Doddy menjelaskan kerugian uang tunainya.

Selain pemberian uang tunai Doddy juga mengalami kerugian karena pekerjaan yang dilaksanakan untuk penimbunan lahan parkir seluas 2,1 hektar, pembangunan kantin, pembangunan Mushola, pembangunan kamar mandi, pemasangan pagar BRC, pemasangan lampu sorot dan pekerjaan lainnya sesuai paket kontrak kerja.

BACA JUGA  Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp3,57 Miliar

Seluruh pekerjaan telah selesai namun hak Doddy tidak dibayarkan oleh Eka.

“Jumlah pekerjaan ada 3 kontrak kerja. Kerugian mengerjakan proyek diperkirakan mencapai Rp2 miliar lebih,” kata Doddy.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Sumut, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Doddy Asmaranjaya berharap agar kasus ini berjalan sesuai hukum yang berlaku. Penyelesaian dalam tindak pidana “penipuan” sampai ke ranah peradilan.

Sebagai penegak hukum diharapkan bertindak secara professional, proporsional dan transparan. Memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat dan menegakkan hukum. Sehingga tercapai asas keadilan, asas manfaat dan asas kepastian hukum. (Sitta/Surya)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *