Hukum  

Dua DPO BNN Pusat Ditangkap Polres Taput

IMG-20240409-WA0076

Taput, TRIBRATA TV

Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan dua buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kasus narkoba jenis sabu 100 kilogram dan ekstasi 160 butir di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

IMG-20240227-124711

Penangkapan kedua buronan itu dibenarkan Kapolres Taput Ajun Komisaris Besar Polisi Jonner MH Samosir, Rabu (10/6/2020).

Dijelaskan, keduanya merupakan warga Desa Tanjung Meuyee, Kecamatan Tanah Jambo Ayee, Kabupaten Aceh Utara atas nama Muhammad Kairul Azmi, (29) dan Muslim, (45).

“Kedua DPO itu ditangkap pada Minggu, 7 Juni 2020 pukul 13.00 WIB, di Desa Pansurnapitu, Kecamatan Siatas Barita Taput,” ungkap Jonner.

Dikatakan Jonner, awalnya tim Opsnal Polres Taput memperoleh informasi, ada dua pria yang gerak-geriknya dicurigai warga di Kecamatan Siatas Barita.

Lalu tim opsnal melakukan pengecekan dan menginterogasi keduanya. Dari hasil interogasi terungkap keduanya buronan BNN dalam kasus narkoba di Cikarang, Jawa Barat.

Dalam aksinya, kedua pelaku dikendalikan seorang bos bernama Faisal di Malaysia. Keduanya disuruh menjemput mobil boks di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, di Cikarang Utara, Bekasi. Kemudian mobil dibawa ke sebuah gudang beras di Cikarang Baru.

Keduanya diarahkan memuat 32 karung beras dan 66 bungkus sabu ke dalam mobil boks. Setelah itu mobil diantar kembali ke depan Rumah Sakit Mitra Keluarga dan meninggalkan mobil dan kunci mobil di sana.

Keduanya berjalan kaki kembali ke gudang. Sesampainya di sana, mereka melihat sejumlah petugas membawa senjata dan anjing pelacak. Terlihat petugas sedang membuka paksa pintu gudang.

Melihat itu, keduanya pun memutuskan kabur ke Pulau Sumatera, hingga akhirnya tertangkap di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara.

Kepada polisi, keduanya mengaku telah dua kali mengantar narkotika jenis sabu, salah satunya pada April 2020 ke depan Suzuya di Cikarang Utara, sebanyak 55 bungkus atau 55 kilogram sabu.

“Setelah melakukan interogasi dan hasil koordinasi dengan BNN pusat, benar keduanya merupakan DPO atas pengungkapan kasus sabu dan ekstasi di Cikarang, Jawa Barat pada Kamis, 28 Mei 2020,” ungkapnya.

Dari kedua DPO itu, sebut Jonner, diamankan sejumlah barang bukti, yakni KTP palsu atas nama Haris Munandar, namun nama aslinya Muhammad Khairul Azmi, kartu BPJS dan SIM C atas nama Muslim. Surat rapid tes yang diduga palsu atas nama Romi Sadana dan Haris Munandar.

Kemudian, satu buah dompet berwarna hitam, satu buah buku hikayat Nabi Muhammad, uang sebesar Rp2,1 juta, satu unit motor Honda Beat, satu STNK dan BPKB.

Dikatakan Jonner, kedua buronan pada Selasa, 9 Juni 2020 malam, telah diberangkatkan ke Polda Sumatera Utara di Medan untuk diserahkan ke BNN pusat dengan pengawalan ketat personel polisi.

“Kedua tersangka DPO BNN sudah diberangkatkan tadi malam ke Polda Sumatera Utara untuk selanjutnya diserahkan kepada BNN,”ujar Samosir. (Harapan Sagala)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *