IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp3,57 Miliar

IMG-20240409-WA0076

Belawan, TRIBRATA TV

Kanwil Dirjen Bea Cukai Sumut bersama kantor BC Belawan, kantor BC Medan dan kantor BC Kuala Tanjung memusnahjan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai.

IMG-20240227-124711

Barang yang dimusnahkan tersebut masing-masing :
1.Ballpress (pakaian bekas, tas bekas, sepatu bekas) sebanyak 252 bale, 415 koli.
2.Obat-obatan, alat kesehatan, kosmetik, pakaian dll sebanyak 5.228 package.
3.Barang elektronik, spare parts, dan aksesoris lainnya sebanyak 2.400 package.
4.Barang olahan makanan dan minuman kadaluwarsa seperti susu bubuk, permen, minyak goreng, dan coklat dll sebanyak 5.580 package.

Untuk barang kena cukai yakni rokok illegal sebanyak 3.425.497 batang dan minuman keras illegal sebanyak 1.112,33 liter.

Dengan total perkiraan nilai barang sekitar Rp3,57 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tak dipungutnya cukai, beacukai dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp3,45 miliar.

Parjiya, Kepala kantor wilayah DJBC Sumut dalam temu pres relisnya di halaman kantor Kanwil DJBC Sumut, Selasa (16/11/2021) menjelaskan, pemusnahan barang ini merupakan hasil penindakan di bidang impor yaitu penindakan terhadap barang impor yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas.

Peredaran pakaian bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri yang dapat mengakibatkan tutupnya industri tekstil dalam negeri. Akibatnya pada PHK karyawan, potensi terjangkitnya penyakit menular dan dapat menurunkan harga diri bangsa.

Selain barang larangan, barang yang terkena pembatasan impor seperti kosmetik, barang elektronik, olahan makanan dan minuman adalah barang impor yang tidak dapat memenuhi perizinan impor dari instansi terkait, seperti perizinan yang menganggu keamanan negara harus mendapatkan perizinan dari kepolisian, yang dapat menganggu kesehatan masyarakat harus mendapat izin dari kementerian kesehatan dan lain sebagainya.

Tidak hanya dibidang impor, BC Sumut juga memusnahkan barang hasil penindakan di bidang cukai ilegal yang berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai. Hal ini menyebabkan pabrik rokok resmi mengalami penurunan penjualan dan bahkan dapat berakibat pada PHK karyawan.

Serta membahayakan kesehatan masyarakat karena barang kena cukai illegal diproduksi secara illegal tanpa pengawasan pemerintah.

Dalam upaya penegakan hukum pada tahun 2020 sampai 2021 kantor kantor BC di wilayah Sumut telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 34 kasus, hal ini bisa terlaksana baik karena dukungan dari kejaksaan.

Di provinsi Sumut masih terdapat kemungkinan penyelundupan, seperti impor barang illegal, narkotika maupun peredaran rokok illegal dan minuman keras illegal sehingga saat ini Kanwil Dirjen BC dan kantor-kantor pengawasan dan pelayanan BC di wilayah Sumut bersinergi dengan aparat penegak hukum yaitu TNI, Polri, Pemda, serta masyarakat untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan.

Dalam proses pemusnahan ada yang dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan ada pula yang dipotong sehingga barang yang dimusnahkan menjadi rusak, hancur dan tidak bernilai lagi.

Kegiatan ini tentunya sejalan dengan fungsi direktorat jenderal Bea dan Cukai yaitu perlindungan masyarakat (Community Protection) dari masuknya barang impor illegal dan peredaran barang kena cukai illegal.

Meningat kasus virus corona (Covid 19) yang kini terjadi di Indonesia, pemusnahan tetap menerapkan protokol social Distancing untuk mencegah penyebaran virus corona. (P.Sitorus)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *