Medan, TRIBRATA TV
HG (29) pencabul seorang santriwati yang masih dibawah umur ditangkap tim gabungan Sat Intel Polrestabes Medan. Pencabulan itu terjadi di sebuah masjid Jalan Datuk Kabu, Pasar 3, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Pelaku warga Jalan Datuk Kabu, Pasar 3, Gang Raja, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan ditangkap di rumahnya dijerat melanggar Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua ke atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa didampingi Kasat Intel AKBP Ahyan dan Kasubdit Renakta Polda Sumut AKBP R Gultom kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sebuah ponsel android, satu buah baju wanita dan satu celana dalam wanita.
Kata dia, kronologis kejadiannya pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, saksi Ade Sentia Ramajani bertanya kepada korban kenapa korban terlihat murung dan korban mengatakan, kalau ia dicabuli pelaku dengan cara pelaku menyuruh korban datang ke masjid.
Kemudian, sesampainya korban di masjid pelaku langsung mengajak ke dalam kamar mandi masjid, pelaku langsung memeluk korban dan meremas tubuh korban. Lalu pelaku melakukan hubungan badan.
Penangkapan yang dilakukan itu juga atas laporan ibu korban, Asrila (42) warga Jalan Datuk Kabu, Gang Raja, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tua, terang Kompol Fathir
Selain itu, berdasarkan video korban yang masih pelajar beberapa hari yang lalu viral dan memohon pelaku diduga melakukan pemerkosaan itu segera ditangkap.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengaku sebagai pacar korban, ” jelas Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Sedangkan modus pelaku berhasil melakukan perbuatan cabul itu Karena bujuk rayu dan akan bertanggungjawab. (zak)