Medan, TRIBRATA TV
Pelaku driver ojek online, Fitri Yanti warga Jalan Bromo Gang Ikhlas dibekuk personil Polrestabes Medan di kawasan Tapung Kabupaten Kampar, Riau. Pelaku Ferry Pasaribu (45) warga Jalan Pasar 5 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan yang dikabarkan adalah suami siri korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Tapung Kabupaten Kampar, Riau.
“Iya benar ditangkap dan pelaku masih dalam perjalanan menuju ke Medan,” katanya, Selasa (22/9/2020).
Diduga pembunuhan tersebut dipicu persoalan asmara. Namun pihak kepolisian masih mendalami untuk lebih memastikan motif pembunuhan tersebut.
Selain itu polisi juga akan membawa pelaku ke TKP guna mencari barang bukti berupa sebuah pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh korban.
Sebelumnya diberitakan Fitri Yanti warga Jalan Bromo Gang bahagia seorang janda beranak dua ditemukan tewas dalam keadaan telungkup di dalam rawa-rawa di Jalan Pasar II Tambak Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (30/8/2020).
Informasi yang diperoleh korban pertama kali ditemukan warga sekitar yang selanjutnya diteruskan dengan menghubungi pihak Polsek Percut Sei Tuan
Mendengar kejadian itu pihak Polsek Percut Sei Tuan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dan menurut Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan (saat itu) Iptu Rianto membenarkan kejadian tersebut.
“Benar ada mayat yang ditemukan dalam keadaan tengkurap, hal ini masih lagi dilakukan penyelidikan, untuk korbannya kini sudah dibawa ke RS Bhayangkara guna autopsi,” ucap Iptu Rianto. (Zak)