Hukum  

Polres Labuhanbatu Terapkan RJ Kepada Pelaku Penggelapan

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Pelaku penggelapan, Ahmad Khairul (50) yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) di Labuhanbatu bernasib baik. Korban pelapor yang dirugikan mengabulkan permintaan pelaku untuk berdamai dan sepakat proses hukum atas kasus penggelapan yang dilakukanya dihentikan menggunakan Restorative Justice (RJ) dihadapan polisi. 

IMG-20240227-124711

Hal tersebut disampikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuk, Senin, (15/8/2022).

BACA JUGA  TNI AL Tangkap Dua Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna Utara

Rusdi mengatakan, perdamaian itu dilakukan pada Minggu (14/8/2022) kemarin. Dimediasi dan disaksikan oleh penyidik yang menanganinya. 

“Penerapan Restoratif Justice ini, berpedoman atas instruksi Kapolri. Apabila memenuhi syarat, perkaranya akan diupayakan untuk diselesaikan diluar persidangan dengan mengacu kepada keadilan restoratif” kata Rusdi.

Sebelumnya, pada Sabtu (13/8/2022) polisi menjemput paksa Ahmad Khoirul untuk menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan penggelapan. Kasus penggelapan itu, kata Rusdi, dilaporkan oleh korban yang bernama Syahrul. 

BACA JUGA  Polres Sambas Rekonstruksi Kasus Menantu Bunuh Mertua

“Dalam laporan korban menjelaskan, pelapor berencana buka pangkalan gas elpiji tabung 3 kg. Kemudian, pelapor bertemu dengan terlapor, yang merupakan agen gas elpiji dan membuat sejumlah kesepakatan. Dan pelapor juga dimintai sejumlah uang puluhan juta rupiah. Dengan komitmen, usaha pangkalan pelapor akan segera beroperasi dalam waktu dua bulan. Namun, setelah sekian lama ditunggu, janji tersebut tak kunjung terwujud. Hingga pelapor membuat laporan ke Polres Labuhanbatu”, jelas Rusdi.

BACA JUGA  Mediasi Konflik PT MPG dengan Batamad, Bupati: Tidak Ada Aktivitas di Lokasi

Ia juga menjelaskan, poses RJ ini diterapkan berdasarkan Perpol no 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative justice. Dan hasil proses RJ kasus penggelapan yang dilaksanakan di Polres Labuhanbatu, pelaku bersedia mengembalikan segala kerugian yang dialami pelapor. (Samuel)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *