Deli Serdang, TRIBRATA TV
Tersandung kasus dugaan pencurian pada Selasa 3 Agustus 2021 lalu, A alias Teren (30) warga Desa Paya Itik Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara diangkut personil Tekab Unit Reskrim Polsek Galang saat sembunyi dibalik gorden jendela rumah familinya, Kamis (12/8/2021).
Informasi diperoleh, sebelumnya Polsek Galang mendapat pengaduan dari korban. Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/61/VIII/2021/SU/Res Ds/Sek Galang tanggal 4 Agustus 2021, personil Tekab langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Rabu (10/8/2021) sekira pukul 23.30 WIB, Teren berhasil diamankan personil Tekab dari rumah familinya di Komplek Perumahan Bandala Asri Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tanpa perlawanan.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Galang melalui Kanit Reskrim Iptu Riki Sitanggang membenarkan A alias Teren diamankan dari kediaman familinya di Tanjung Morawa. Mantan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dan Polsek Batangkuis ini menjelaskan Teren diamankan karena tersangkut kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di perkebunan PP Lonsum Galang.
Dalam laporan pengaduan korban disebutkan, ketika itu security PP Lonsum sedang melakukan patroli rutin di kawasan perkebunan areal Blok 14112002. Security melihat Teren masuk ke areal perkebun dengan membawa alat panen TBS berupa egrek sambil mengendarai sepedamotor.
Merasa curiga, security berkordinasi melalui hape dengan temannya untuk memantau dan menunggu di ujung palang/portal keluar yang diprediksi jalan yang akan dilalui Teren setelah mencuri buah TBS.
Sekira 20 menit menunggu, prediksi security benar. Teren jalan menuju keluar areal dan langsung menyetopnya dengan sambil mengatakan “berhenti kau”. Walau sudah disuruh berhenti namun Teren malah marah dan menambah kecepatan sepedamotornya hingga menabrak kaki security yang menyetopnya hingga keduanya tersungkur.
Takut ketangkap, Teren buru buru bangkit dan berusaha mengambil TBS yang jatuh dari sepedamotornya. Tapi karena melihat kedatangan security lain, Teren langsung melarikan diri.
“Teren terancam Pasal 365 ayat (1) jo Pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana dan masih menjalani proses pemeriksaan”, kata Iptu Riki Sitanggang. (Yan)