Pekanbaru, TRIBRATA TV
HRP (25) tak bisa lama-lama menikmati hasil kejahatannya, ia keburu diciduk tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru, Jumat (8/04/2022).
Pelaku ditangkap karena mencuri 3 unit ponsel dengan cara membobol rumah korban di Jalan Rambutan III Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru tepat sebulan yang lalu, pada Selasa (8/3/2022).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, mengatakan pada Kamis (7/4/2022) petugas mendapat informasi keberadaan pelaku.
“Tim segera meluncur dan mendapatkan pelaku sedang berada di Hotel Flozo Jalan Mustafa Yatim. Pelaku langsung ditangkap,” katanya.
Dari pelaku ini petugas mengamankan barang bukti berupa ponsel Realmi C17, sementara barang hasil curian sudah dijual.
Pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman pidana Pasal 363 K.U.H. Pidana. (herto)