Siswa SD Dibegal di Medan, Polisi Tembak Pelaku

- Editorial Team

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

‎Polsek Medan Timur menangkap dan melumpuhkan seorang pria pelaku kejahatan jalanan (begal) terhadap siswa Sekolah Dasar (SD) saat melintas di Jalan Pelita II, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

‎Pelaku begal yang ditangkap bernama Bari Agung Laksana (26), warga Jalan M Saman, Dusun XII, Desa Bandar Khalippah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

‎Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M. Butarbutar didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri mengatakan, peristiwa begal ini dialami korban pada hari Sabtu tanggal 26 November 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.

‎Peristiwa ini terjadi saat korban, RPT (12) tengah mengendarai sepeda motor sedirian. Tanpa disadari, pelaku membuntuti korban menaiki sepeda motor juga bersama pelaku R, lalu korban diancam menggunakan pisau. Korban ketakutan dan sepeda motor pun diambil pelaku.

‎Kata Kompol Agus, usai mengetahui anaknya jadi korban kejahatan, orangtua korban membuat laporan resmi di Polsek Medan Timur. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kawasan Percut Sei Tuan.

‎“Namun saat anggota melakukan pengembangan pelakunya melawan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki bagian betisnya,” ungkapnya.

‎Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia beraksi bersama seorang temannya berinisial R (kini DPO).

‎Tersangka mengatakan, untuk sepeda motor hasil begal telah digadaikan di Laut Dendang, Tanah Garapan atas nama Herman Cekot seharga Rp3 juta,” ujarnya. (H. Pakpahan)

BACA JUGA  Akhyar Ajak Berhati-hati Pada Isu Negatif Saat Pilkada

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB