Tak Senang Dada dan Kemaluan Diremas, Herson Aniaya Jemy Hingga Tewas

- Editorial Team

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Herson Nenobahan (27) warga Rt 01 Rw 02 Kelurahan Manulai Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang ditetapkan sebagai tersangka tunggal pembunuhan Jemy Selan yang terjadi pada Minggu (5/11/2023) lalu. Penetapan ini usai dilakukan gelar perkara, Selasa (7/11/2023).

Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan 4 saksi yakni Ruben Linome, Moses Linome, Moses Fina dan Herson Nenobahan, mengarah pada Herson Nenobahan sebagai tersangka.

Juga barang bukti yang ditemukan penyidik saat olah tempat kejadian perkara dan identifikasi jasad korban termasuk dengan hasil visum et repertum luar yang dilakukan oleh dokter Bayu Killa, Senin (06/11/2023) lalu di TKP Desa Nasi Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan.

BACA JUGA  Polisi Masih Selidiki Kasus Pembunuhan di Mondowe

Kasus pembunuhan bermula pada Minggu (5/11/2023) saat korban Jemy Selam dan tersangka serta dua saksi lainnya pesta minuman keras berupa laru nira buatan orang Timor dan sopi lokal di rumah kebun milik Moses Fina.

“Usai pesta miras, Ruben Linome dan Moses Linome pamit pulang ke rumah karena ada urusan keluarga,” kata Kasat.

BACA JUGA  Jatuh Terlindas Truk, Siswi SMP Tewas di Tempat

Hingga larut malam, tersangka dan korban akhirnya tidur di rumah kebun bersama Moses Fina.

“Saat itu, tiba-tiba korban meremas dada tersangka dan berusaha memasukan tangan ke kemaluan tersangka sambil meremas kuat-kuat. Akibanya 5ersangka emosi dengan berkata saya bukan perempuan,” katanya lagi.

Tersangka kemudian menampar pipi korban dan memukul wajah korban dengan kayu sambil menginjak-injak tubuh dan wajah korban. kemudian tersangka membangunkan Moses Fina dan pergi meninggalkan korban di TKP dalam kondisi berlumuran darah.

“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara maksimal 25 tahun penjara,” tutup Kasat Joel Ndolu. (efan)

BACA JUGA  Jatuh dari Tower Setinggi 75 Meter di Lhokseumawe, Seorang Warga Aceh Tengah Tewas

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB