Pematang Siantar, TRIBRATA TV
Pria berinisial MFS (37) menganiaya Herbeth Augustinus Napitupulu alias Agus (23) di Queen Cafe pada Minggu (15/9/2024) lalu.
Menurut keterangan saksi bernama Simon Parapat kepada pihak kepolisian Siantar Selatan penganiayaan bermula dari perkara permainan Ludo.
“Simon Parapat menerangkan awalnya korban dan pelaku sedang bermain ludo dan terjadi perselisihan antara korban dan pelaku,” kata Kapolsek Sianțar Selatan Iptu Maxi J. Manurung,Selasa (8/10/2024).
Karena emosi MFS lalu menyiramkan segelas air dan mengenai wajah korban.
Korban kemudian membalas dengan melempar sebuah gelas namun tidak mengenai pelaku.
Pelaku kemudian mendekati korban dan menjepit leher korban memukul kepala korban secara berulang-ulang dengan menggunakan 1 buah gelas kaca bening.
“Pemukulan tersebut menyebabkan kepala bagian belakang korban mengalami pendarahan,”ucap Iptu Maxi.
MFS kini sudah ditahan di Mapolres Pematang Siantar setelah ditangkap di rumahnya di Jalan Pangaribuan Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada hari Senin (7/10/2024).
Pelaku dikenakan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









