Pemanfaatan CSR di Sitaro: Temuan BPK Bukan Kerugian, Hanya Butuh Perbaikan Administratif

- Editorial Team

Minggu, 8 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sitaro, TRIBRATA TV

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Sitaro tahun 2023 menemukan adanya pengelolaan dana CSR dari Bank SulutGo sebesar Rp276.900.000.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sitaro, Ironers Sikome, selaku Inspektur di Kabupaten Kepulauan Sitaro menegaskan temuan ini bersifat administratif dan tidak merugikan keuangan negara atau daerah.

Ironers menjelaskan, temuan tersebut terkait dengan pencatatan dana CSR dalam kas lain yang digunakan untuk pengadaan truk pengangkut sampah. Pemerintah daerah telah memanfaatkan dana CSR sesuai dengan proposal yang diajukan dan bekerja sama dengan pihak Bank SulutGo dalam pengawasan penggunaan dana tersebut.

“BPK menyatakan temuan ini hanya bersifat administratif karena tidak menimbulkan kerugian negara atau daerah,” ungkapnya.

Terkait dengan rekomendasi BPK, Ironers menambahkan pemerintah daerah akan menindaklanjuti temuan tersebut untuk memperbaiki pengelolaan administratif di masa mendatang. Dengan perbaikan ini, diharapkan tidak ada potensi penyalahgunaan sumber daya di kemudian hari.

BACA JUGA  Raih Opini WTP, Ketua DPRD Apresiasi Kinerja Pemerintah Kabupaten Sitaro

“Rekomendasi BPK ini akan menjadi perhatian kami, dan ke depannya proses administrasi akan lebih tertib,” tambahnya.

Namun, Ironers mengakui dana CSR memang tidak melalui proses penganggaran APBD seperti yang seharusnya. Dana tersebut diperoleh melalui permohonan pemerintah daerah dan dikelola bersama oleh Bank SulutGo, bukan secara mandiri oleh pemerintah daerah.

“Pemerintah menempatkan CSR ini dalam kas lain, dan BPK mengoreksi hal tersebut. Mereka mengarahkan agar dana CSR ini harus melalui proses penganggaran,” jelasnya.

Ironers juga menguraikan tantangan terkait penganggaran dana CSR. Pemerintah daerah tidak bisa memprediksi berapa besar dana yang akan diterima setiap tahunnya, yang menjadi salah satu kendala dalam proses penganggaran. Misalnya, pada tahun 2023, dana CSR digunakan untuk pengadaan truk sampah dengan nilai yang besar sehingga dana dari tahun 2022 dan 2023 harus digabungkan.

Kendaraan truk pengangkut sampah yang dibeli dari dana CSR tersebut saat ini masih beroperasi dan melayani kebutuhan masyarakat di wilayah Siau.

BACA JUGA  Rapat Kerja Tahunan Pelka Bapak GMIST Resort Siau Timur: Pemerintah Dukung Sinergi Lingkungan dan Gereja

Kepala Bidang Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Charles Salindeho, menegaskan kendaraan dalam kondisi baik dan berfungsi optimal. “Truk sampah yang bersumber dari dana CSR ini adalah kendaraan truck Isuzu Traga yang sampai saat ini masih terus melayani masyarakat dengan baik,” katanya.

Sementara itu, kabar yang beredar terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana CSR tahun 2023 disangkal oleh pemerintah daerah.

Feryk, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Sitaro, memberikan klarifikasi tidak ada temuan korupsi terkait dana CSR tersebut. Menurutnya, yang ditemukan hanyalah perbaikan administratif pencatatan dana yang harus dianggarkan di APBD.

“Terkait dana CSR tahun 2021-2022, tidak ada temuan korupsi, hanya perbaikan pencatatan yang harus masuk ke dalam APBD. Dana CSR ini juga tidak mengandung unsur pidana,” ujar Feryk.

BACA JUGA  Video: Dinas KUKM Sulut Tutup Diklat Manajemen Koperasi di Kabupaten Kepulauan Sitaro

Ia menambahkan bahwa fisik kendaraan truk sampah yang diadakan dengan dana CSR tersebut masih ada dan digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan hingga saat ini.

Pemerintah Kabupaten Sitaro berkomitmen untuk menindaklanjuti semua rekomendasi BPK agar perbaikan administratif dapat dilakukan dengan lebih baik di masa depan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan dana CSR yang lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan
Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:13 WIB

Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:16 WIB

Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB