Sitaro, TRIBRATA TV
Untuk mendukung peningkatan kinerja pelayanan dan sinergi antara gereja dan pemerintah, Pelayanan Kategorial (Pelka) Bapak GMIST Resort Siau Timur menggelar Rapat Kerja Tahunan pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Kegiatan yang berlangsung di GMIST Horeb Apelawo ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Acara tersebut dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Handry Kautung, SE, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sitaro, yang hadir mewakili Bupati Drs. Joi Eltiano Bernadin Oroh.
Dalam sambutannya, Kautung menekankan pentingnya kolaborasi antara gereja dan pemerintah dalam menjaga lingkungan dan tanah di wilayah tersebut. “Pelayanan gereja seharusnya tidak hanya menyentuh aspek spiritual, tetapi juga mendukung kelestarian alam sekitar sebagai bagian dari tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Kautung juga menegaskan bahwa pelibatan gereja dalam pelestarian lingkungan hidup sangat penting. Hal ini mengingat GMIST merupakan salah satu wadah besar yang memiliki pengaruh signifikan dalam kehidupan masyarakat Siau Timur.
“Kami berharap, melalui forum ini, dapat terbangun komitmen yang lebih kuat untuk menjaga lingkungan kita bersama,” tambahnya.
Selain membahas isu-isu terkait lingkungan hidup, Rapat Kerja Tahunan ini juga diisi dengan pembahasan program-program pelayanan yang akan diterapkan oleh Pelka Bapak GMIST Resort Siau Timur dalam tahun kerja mendatang. Fokus utama dari rapat tersebut adalah peningkatan peran para bapak dalam kehidupan gereja dan masyarakat, serta strategi pembinaan umat yang lebih efektif.
Salah satu peserta rapat, Markus Sarungu, menyambut baik sambutan yang disampaikan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan gereja akan berdampak positif dalam bentuk pelayanan dan kerja kepada seluruh anggota jemaat.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









