Takalar, TRIBRATA TV
Bertempat di Baruga Panrannuangku, Jalan Fitrah No. 3, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, digelar pelantikan dan pengukuhan pengurus daerah Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kabupaten Takalar periode 2025–2030.
Acara ini dihadiri Kapolres Takalar, AKBP Supriadi Rahman, serta diikuti oleh sekitar 150 peserta dari jajaran FKPM se-Kabupaten Takalar.
Prosesi pelantikan dipimpin Ketua Umum FKPM Provinsi Sulawesi Selatan, H. Abdul Kadir Nyampa.
Turut hadir sejumlah tokoh dan pejabat penting daerah, di antaranya H. Arief Zaenal, (Staf Ahli Bidang Politik dan HAM) mewakili Bupati Takalar, Kapten Inf. Nasrun (Danramil 1426-07/Pattallassang), Icksan Ariansya Muktar, S.H., M.H (Anggota DPRD), Amran Torada, S.Sos (Sekretaris Dinas PUPR dan Permukiman), AKP Ahmad Kumbara, S.H (Kasat Binmas Polres Takalar), para Kapolsek jajaran Polres Takalar, serta tokoh-tokoh FKPM kecamatan, ormas Pemuda Pancasila, dan dewan penasehat FKPM.
Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan FKPM merupakan bentuk nyata dari kemitraan strategis antara Polri dan masyarakat.
Ia menegaskan pentingnya peran FKPM sebagai jembatan komunikasi, wadah musyawarah, dan sarana penyelesaian permasalahan sosial di tengah masyarakat.
“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Maka dari itu, peran serta aktif masyarakat melalui FKPM adalah kunci keberhasilan dalam menjaga Kamtibmas,” tegas AKBP Supriadi.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada Muhammad Ali Dg. Nantang selaku Ketua Umum FKPM Takalar beserta jajaran antara lain Ketua Harian Muhammad Basri Dg. Tayang, Sekretaris Umum Nursalim Bella, S.E dan Bendahara Umum Saharudin Dg. Ngoyo.
AKBP Supriadi mengingatkan jabatan tersebut adalah amanah besar yang menuntut komitmen, integritas, dan kepemimpinan yang mumpuni.
Ia juga optimis di bawah kepemimpinan baru, FKPM Takalar akan semakin solid dan mampu memberikan kontribusi besar bagi masyarakat.
Pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kemitraan antara polisi dan masyarakat demi menciptakan Kabupaten Takalar yang aman, tertib, dan sejahtera. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









