Pekanbaru, TRIBRATA TV
Polresta Pekanbaru menggelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Deklarasi Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), bertempat di Aula Zapin Polresta Pekanbaru, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri Kapolresta Pekanbaru KBP Muharman Arta, Wakil Wali Kota Pekanbaru H. Markarius Anwar, perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, unsur TNI, OPD Pemko Pekanbaru, tokoh masyarakat, serta jajaran Polresta Pekanbaru.
Dalam sambutannya, Kapolresta menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta upaya meraih predikat WBBM.
“Kami memohon maaf atas undangan yang mendadak. Kegiatan ini penting karena Polresta Pekanbaru telah sampai pada tahap penilaian WBBM. Kami terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolresta.
Ia juga menegaskan pentingnya dukungan masyarakat dalam menyikapi berbagai informasi terkait pelayanan kepolisian agar tetap objektif dan tidak mudah terpengaruh isu yang belum tentu benar.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru H. Markarius Anwar mengapresiasi upaya Polresta Pekanbaru dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong terciptanya pelayanan publik yang bersih.
“Pelayanan kepolisian saat ini sudah semakin baik. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk terus mendukung peningkatan pelayanan publik yang maksimal serta bebas dari praktik pungutan liar,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan berbagai layanan publik Polresta Pekanbaru, di antaranya pelayanan SKCK dan pembuatan SIM, termasuk inovasi pelayanan berbasis digital serta kemudahan akses bagi masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, deklarasi Zona Integritas, serta foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









