Ini Cara Menghasilkan Penghitungan Suara Pemilu Legislatif dan Pilpres yang Bersih

- Editorial Team

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur, TRIBRATA TV

Pemilu Legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres) serentak akan digelar pada bulan Februari 2024. Sedangkan pemilihan kepala daerah (pilkada) baik bupati/ wakil bupati. Wali kota/ wakil wali kota maupun gubernur serta wakilnya akan di selenggarakan pada bulan November 2024.

“Kita sudah sering mendengar Pemilu yang dilakukan sejak tahun 1971 dan Pilpres pertama tahun 2004 di Indonesia menghasilkan perhitungan suara yang sarat kecurangan,” kata Tarmizi, mantan
Komisioner Panwaslu dan mantan Komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur, Rabu (8/2/2023).

Kecuali Pemilu yang diadakan pertama kali tahun 1955 maka pemilu pemilu di era orde baru dan hingga terakhir tahun 2019 lalu ditengarai penghitungan suaranya tidak akurat dan dicurangi, tambahnya.

Bahkan Pilpres pertama tahun 2004 hingga yang ke 4 tahun 2019 masih banyak yang menyangsikan hasilnya walaupun sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Apa yang menjadi penyebab utama ketidakbersihan perhitungan suara tersebut.

Ia pun mengajak untuk mengulasnya secara bertahap mulai dari perhitungan kertas suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) hingga masuk ke tabulasi suara melalui komputer KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pusat

Setelah penghitungan kertas suara di TPS yang ditandatangani oleh petugas KPPS (Komite Penyelenggara Pemungutan Suara) dan oleh saksi-saksi dari masing-masing partai politik hasil kertas rekapitulasi dibawa secara berantai ke Meunasah,/ kantor Gusyik, ke Kecamatan hingga Kabupaten dan Propinsi.

“Untuk selanjutnya dikirim ke KPU Pusat,” ujar Tarmizi.

Tgk. Midi, nama panggilan Tarmizi menambahkan dalam tahapan-tahapan tersebut kertas suara dihitung ulang di TPS Kecamatan, Kabupaten dan Propinsi hingga Pusat.

Dalam proses hitung ulang inilah rawan terjadi kecurangan dan “adanya kesengajaan” merubah hasil penghitungan kertas suara yang sudah dilakukan di masing-masing TPS secara akurat dan disaksikan langsung oleh utusan partai politik dan konstituen serta masyarakat di TPS tersebut.

“Hasil hitung ulang tersebut rawan dipermainkan hingga terjadinya kecurangan,” tegasnya.

BACA JUGA  Polsek Muara Satu Kawal Distribusi Bantuan Tanggap Darurat

Bahkan di proses ini bisa terjadi jual beli suara. Caleg yang merasa akan kalah atau hasil suaranya tidak bisa mencapai untuk kursi DPR atau DPRD menjual hasil suaranya kepada caleg yang kekurangan suara untuk kursi tersebut. “Harganya beragam dan bisa mencapai ratusan juta rupiah tergantung kursi yang akan dibeli,” ujarnya.

Sudah menjadi rahasia umum adanya ketidakberesan penghitungan suara di KPU Pusat. Walaupun digugat ke MK tetap sulit untuk dimenangkan karena hakim MK umumnya tidak pernah bersedia menghitung ulang kertas suara.

Sementara penggugat sulit memberikan bukti kecurangan karena hampir seluruh dokumen-dokumen negara yang otentik tersebut dipegang oleh KPU, ujar mantan dosen PAI pada Fakultas Ekonomi Universitas Samudera Langsa ini.

Untuk menghasilkan Pemilu dan Pilpres yang berkualitas Tarmizi mengusulkan melalui sistem E-Voting dengan menggunakan ponsel konstituen.

Walaupun sistem ini mendekati akurat dan dapat diketahui hasilnya dalam waktu 3X24 jam namun KPU dan parpol-parpol tidak ada yang tertarik untuk membahasnya dan untuk digunakan dalam Pemilu dan Pilpres 2024 mendatang.

Melihat kondisi dan kesemrawutan penghitungan suara serta untuk mendapatkan Pemilu dan Pilpres yang jurdil (jujur dan adil) serta luber (langsung, umum, bebas & rahasia) dan bersih, ada beberapa kriteria yang di sampaikan oleh Tgk Midi ini, yang juga dosen pada Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah IAIN Langsa.

Diantaranya bisa digunakan langkah langkah berikut.

1. Penghitungan kertas suara hanya cukup dilakukan di TPS setempat saja. Tidak perlu ada hitung ulang lagi.

2. Hasil penghitungan suara ditandatangani di kertas rekapitulasi suara oleh petugas KPPS di TPS dan oleh saksi saksi dari parpol parpol peserta Pemilu dan Pilpres.

3. Di tingkat dusun dilakukan penggabungan suara dengan hasil suara dari TPS TPS lain yang disaksikan langsung oleh saksi saksi dari parpol. Untuk selanjutnya menandatangani kertas rekapitulasi suara di tingkat Gampong.

BACA JUGA  Jelang Nataru Sembako Meroket, Rosen Sinaga Caleg Partai Buruh: Pemerintah Harus Segera Bertindak

4. Demikian seterusnya dilakukan proses yg sama sampai ke tingkat Gampong Kecamatan, Kabupaten hingga Propinsi dan wajib dihadiri saksi saksi untuk penandatanganan rekapitulasi hasil penghitungan suara gabungan.

Kertas rekapitulasi suara dibuat beberapa rangkap dan diberikan ke setiap parpol yang ikut pemilihan di masing masing tempat, baik tingkat Gampong, Kecamatan, Kabupaten dan Propinsi.

5. Di tingkat Propinsi KIP Aceh sudah bisa menentukan pemenang kursi DPR RI, DPRA dan DPRK. Yang menentukan pemenang kursi-kursi legislatif adalah KIP setempat bukan KPU Pusat.

Sedangkan untuk Pilpres masing masing Propinsi sudah bisa menentukan pemenang Pilpres di wilayahnya masing masing.

6. Namun demikian karena Indonesia termasuk Aceh menganut sistem Pemilu Distrik Proporsional Terbuka maka sisa-sisa suara yang ada di setiap Propinsi juga dihitung dengan cara yang sama agar terjamin keakuarasiannya.

7. Hasil penghitungan suara yang sudah final di tingkat Propinsi dikirim melalui internet ke komputer tabulasi suara di KPU Pusat secara serentak dari masing masing KPUD (KIP) ke KPU Pusat.

Ketua PWDPI DPC Aceh Timur ini juga mengatakan layar monitor dapat diakses oleh masing masing KPUD /KIP sehingga setiap suara yang diinput dapat dilihat dan dilacak.

8. Pengiriman hasil suara ini tidak memakan waktu lama dengan catatan masing masing KPUD sudah siap dengan kertas rekapitulasi suara untuk diinput ke kolom tabulasi suara pada hari, waktu dan jam yang sudah ditetapkan.

9. Seluruh utusan parpol wajib hadir tanpa kecuali karena tahapan ini sangat krusial untuk menentukan hasil akhir dan final. Utusan dan saksi saksi Parpol wajib hadir di setiap penggabungan suara mulai dari tingkat Dusun hingga Propinsi.

10. Jika sudah selesai terinput KPU Pusat tinggal mengumumkan hasilnya ke rakyat.

Dengan sistem ini hasil Pemilu dan Pilpres dijamin akurat dan dalam waktu 7 hari hasilnya sudah dapat diketahui. Tidak seperti yg sudah sudah bisa memakan waktu 1 bulan lebih.

BACA JUGA  Gus AMI Miliki Modal Politik Besar Sebagai Capres 2024

Yang menentukan penghitungan suara final ada di masing masing KIP Propinsi. KPU Pusat tinggal menerima hasil rekapan suara saja dari KIP Propinsi, ujar Tgk. Midi yang aktif di Lembaga Studies & Research LMC yang didirikannya bersama Firman Dandy dan rekan-rekan lainnya.

Kertas suara tidak perlu dihitung ulang lagi dan disimpan di masing masing TPS atau disimpan di kantor Gusyik atau ke kecamatan, tidak perlu dibawa hingga ke Kabupaten atau Propinsi.

Rekapitulasi suara yang sah menjadi penting dan menjadi data base hasil penghitungan suara untuk diinput ke pusat.

Tarmizi yang selaku pembina HIPSI serta ketua ISAD Aceh timur berharap semoga dalam penghitungan suara Pileg dan pilpres serta pilkada 2024 mendatang tidak terjadi kecurangan serta penggelembungan suara kepada pihak pihak tertentu.

Tgk. Midi juga mengusulkan kepada KPU Republik Indonesia agar kotak suara dibuat bukan dari kardus yang di gembok, untuk apa kardus digembok. tapi buat lah dari bahan akrilik tebal bening agar bisa terlihat jelas isinya saat dimulai apa masih kosong ataupun sudah diisi kartu suara. Seperti Pemilu di Korea, Jepang dan beberapa negara berkembang lainnya, sehingga menuju awal dari jujur dan adil serta tranparansi. (saiful)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Menteri Agama Minta Jemaat GPT dan Gereja Oikoumene Tetap Beribadah, Stop Renovasi Chapel USU
Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka
‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah
Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional
Soal Praktek Garenti di Karimun, Menteri Imipas: ‘Yang Pungut Agen Kapal, Bukan di Wilayah Kita’
Komisi IV DPR RI Soroti Pengelolaan TNGM, Bupati Sleman Dorong Sinergi Pusat dan Daerah
Presiden Prabowo Kabarnya Minta Jampidsus Mundur
Prabowo dan Narendra Modi Disambut 1.000 Pelajar di Yogyakarta, Kenakan Busana Adat Jawa

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:27 WIB

‎Menteri Agama Minta Jemaat GPT dan Gereja Oikoumene Tetap Beribadah, Stop Renovasi Chapel USU

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:22 WIB

Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:31 WIB

‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:05 WIB

Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:04 WIB

Soal Praktek Garenti di Karimun, Menteri Imipas: ‘Yang Pungut Agen Kapal, Bukan di Wilayah Kita’

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB