Labuhanbatu Selatan, TRIBRATA TV
Intel Kodim 0209/Labuhanbatu menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Penindakan dilakukan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba, Sumatera Utara.Operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencium adanya praktik penimbunan dan penyalahgunaan bio solar subsidi.
Atas laporan tersebut,Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu bergerak cepat dan terukur dengan melakukan pengintaian tertutup di sekitar lokasi SPBU. Dalam pengamatan itu,petugas mendapati seorang pria berinisial ASH (36) yang mengendarai mobil minibus dan diduga kuat mengangkut bio solar subsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen.
“Kami dari Unit Intel Kodim Labuhanbatu mengamankan terduga pelaku penimbunan bio solar subsidi di SPBU Asam Jawa dengan barang bukti 32 jerigen,masing-masing berkapasitas 30 liter,”tegas Serka Maruf kepada wartawan,Kamis (5/2/2026) kemarin.
Pengembangan dari penangkapan tersebut membawa petugas ke sebuah gudang penimbunan milik terduga pelaku lain berinisial SS (46).Dari lokasi itu, petugas mengamankan puluhan jerigen berisi bio solar subsidi yang diduga siap diedarkan secara ilegal untuk keuntungan pribadi.
Serka Maruf menegaskan,penyelidikan ini tidak terlepas dari kondisi kelangkaan BBM subsidi yang sempat dikeluhkan masyarakat di Labuhanbatu Selatan.
“Memang ada informasi dari rekan-rekan terkait pemberitaan BBM langka di Labusel. Atas perintah komandan,kami lakukan penyelidikan dan kami temukan praktik penyalahgunaan tersebut,” ujarnya.
Dalam operasi ini,dua terduga pelaku beserta barang bukti berupa 32 jerigen bio solar subsidi berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selanjutnya,seluruh pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Jhon Pitra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








