83 Kg Ganja Jaringan Sumatera Disita di Bekasi, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ciduk 3 Pelaku

- Editorial Team

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 83 kilogram di wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar kawasan Duren Jaya, Bekasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mengamati seorang pria di area SPBU Jalan H. Nonon Sonthanie. Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial A (laki-laki). Dari hasil interogasi awal, A mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya.

BACA JUGA  Pengedar Ganja di Terminal Kabanjahe Ditangkap BNN

Petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Perumahan Duren Jaya, Bekasi Timur. Di lokasi kedua tersebut, polisi kembali mengamankan M (laki-laki) dan S (perempuan) yang berada di dalam kamar rumah.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan paket besar narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kardus dan plastik besar. Total berat brutto seluruh barang bukti mencapai 83.021 gram. Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung lainnya berupa telepon genggam, kartu identitas, tas, dompet, serta buku catatan transaksi.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, menyampaikan pengungkapan ini berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni dua laki-laki dan satu perempuan, dengan barang bukti ganja seberat 83 kilogram.

BACA JUGA  Roby Akbar Diringkus Polisi, Kedapatan Simpan Sabu di Lemari

“Subdit 2 mengamankan tiga orang tersangka di wilayah Kota Bekasi dengan barang bukti ganja seberat 83 kilogram,” ujar AKBP Parikhesit, Rabu (7/1/2026).

Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, barang bukti ganja seberat 83 kilogram tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp1,6 miliar. Dari pengungkapan ini, sekitar 250 ribu jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Ganja seberat 83 kilogram ini bernilai sekitar Rp1,6 miliar dan menyelamatkan sekitar 250 ribu masyarakat dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Kapolda Metro Jaya “Jaga Jakarta”, yang berfokus pada upaya melindungi warga Jakarta dan sekitarnya dari ancaman peredaran gelap narkotika, sekaligus menciptakan rasa aman dan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.

BACA JUGA  Polisi Bongkar Penyelundupan 11,4 Kg Sabu dan 16 Kg Ganja

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Samuel)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru