Medan, TRIBRATA TV
Dua bulan terakhir, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan menangkap 21 pelaku dari 55 laporan pencabulan anak dibawah umur.
Hal itu disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Rabu (27/07/2022).
“Dalam dua bulan terakhir bulan Juni dan Juli 2022, kasus pencabulan pada anak dibawah umur yang dilaporkan ke Polrestabes Medan sebanyak 55 kasus dan 21 pelakunya sudah kita tangkap,”ujar AKP Madianta Ginting.
Ia menilai banyaknya kasus pencabulan anak dibawah umur disebabkan oleh pengaruh gadget yang dinilai tidak dibatasi oleh para orang tua.
“Selain itu juga disebabkan oleh faktor lingkungan atau tempat tinggal, minuman keras (beralkohol), serta narkoba dan pergaulan bebas,” katanya.
Selaku Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, ia menghimbau kepada orang tua untuk tetap memantau anak-anaknya dan berperan terhadap perkembangan anak.
“Peran orang tua juga perlu dalam perkembangan anak-anak, mengawasi pergaulan anak karena anak-anak kita adalah penerus bangsa dan negara,” imbaunya.
Menurutnya, pada umumnya pelaku pencabulan anak ada yang anak remaja, teman-teman terdekat korban bahkan keluarga terdekat korban.
“Perlu diketahui, pencabulan pada anak secara tegas dilarang dalam Undang – Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 Pasal 76. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain,” tegasnya.
Apabila melanggar pasal tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah. (zak)