Padangsidimpuan, TRIBRATA TV
Tim Satresreskrim Polres Padangsidempuan menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) di daerah Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Minggu (26/7/2020) dinihari.
“Pelaku seorang wanita berinisial RJS (45) yang beralamat Pargarutan Tongga Kecamatan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan ,” kata Kapolres Padangsidempuan, AKBP Juliani Prihartini, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang H Tarigan.
Dia menjelaskan, pelaku ditangkap usai mendapat laporan dari korbannya Purnama Sari Kherawani Simatupang (52) warga Jalan Imam Bonjol Gang Mawar Kecamatan Padangsidimpuan Kota Padangsidumpuan,dengan bukti laporan Polisi nomor LP/236/VII / 2020 /SU/PSP tanggal 24 Juli 2020.
Menurut Bambang kejadian berawal saat korban sedang mencuci piring didatangi tersangka dari arah belakang. Tiba-tiba tersangka memukul kepala korban dengan mengunakan kayu parutan ubi. Akibatnya korban terjatuh dan pelaku segera mengambil gelang emas serta dompet korban.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,” jelas Bambang.
Setelah mendapat laporan, Kasat r melalui Kanit 1 Aiptu Aswin Harahap serta tinlmnya langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan sang pelaku.
Tak berselang lama usai melakukan berkordinasi dengan KBO Satreskrim Polres Madina, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku di rumah Darwin Nasution di Mandailing Natal. Kemudian petugas bergerak guna menangkap pelaku.
Setelah diamankan kemudian pelaku dibawa ke Mako Polres Padangsidempuan untuk diinterogasi.Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan.
“Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu buah parutan ubi, ” pungkas AKP Bambang H Tarigan. (H. Pakpahan)