Diduga Distribusikan BBM Ilegal, Dua Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Sarolangun

IMG-20240409-WA0076

Sarolangun, TRIBRATA TV

Dua orang diduga pelaku penyalahgunaan BBM ilegal, diringkus tim unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun, tepatnya di depan RM Dua Putri Kecamatan Pelawan, pada Sabtu, 28 Januari 2023.

IMG-20240227-124711

Penangkapan bermula dari kecurigaan, saat tim Tipidter Satreskrim yang sedang melakukan patroli di sekitar TKP. Kemudian mendatangi kedua pelaku, menanyakan kelengkapan surat-surat dari mobil tangki minyak tersebut. Akan tetapi, para pelaku ini tidak dapat menunjukkannya.

“Sesampainya di TKP, tim melihat ada dua mobil tangki minyak milik PT Rajawali Sumber Energy (RSE) yang parkir di sana,” tutur Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman kepada awak media TRIBRATA TV, Senin (30/1/2023).

Setelah dilakukan introgasi, keduanya mengakui bahwa mobil tangki tersebut berisikan minyak solar, yang dibawa dari tempat olahan di kawasan Kecamatan Rupit Kabupaten Muaratara, Provinsi Sumatera Selatan, dengan tujuan ke Kota Jambi.

“Kedua pelaku ini, diduga kuat telah turut serta melakukan tindak pidana, setiap orang yang meniru, atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi, dan hasil olahan, dijerat pada Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana,” ujarnya.

Kedua pelaku, Edi Susanto (24) warga Kabupaten Muaro Jambi dan Jhonson Manalu (42) warga Kota Jambi, beserta barang bukti 2 mobil tangki berisi minyak solar kapasitas 5.000 dan 10.000 liter dengan nimor polisi BH 8692 BU dan AB 8987 EB milik PT RSE telah diamankan di Mapolres Sarolangun, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Kurniawan Gusti Nasution)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *