Polisi Tangkap Ayah Bejat yang Cabuli Anak Kandung

IMG-20240409-WA0076

Labusel, TRIBRATA TV

Bejad, G (50) warga Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan (Labusel) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun. Pelaku ditangkap satuan unit Reskrim Polres Labusel pada Senin (13/3/2023).

IMG-20240227-124711

Dalam rilis tertulisnya, Kapolres Labusel, AKBP H Catur Sungkowo melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza mengatakan, perbuatan cabul itu diketahui seorang saksi yang merupakan tetangga korban pada Rabu (8/3/2023) sekira pukul 04.00 WIB.

BACA JUGA  Pengantin Baru Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya

“Awalnya saksi mengintip ke rumah pelaku dan melihat pelaku sedang melakukan persetubuhan pada korban”,  kata AKP Reza menirukan keterangan saksi.

Kemudian lanjut AKP Reza, pada Senin,13 Maret 2023, saksi bersama dengan kepala dusun dan masyarakat sekitar, mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Labusel. 

“Berdasarkan keterangan korban, ia telah disetubuhi oleh pelaku hampir 20 kali. Dan Keterangan korban tersebut, dibenarkan oleh pelaku”, tegas Kasat.

BACA JUGA  Mengaku Digendam, Seorang Pria Kehilangan Sepeda Motor

Untuk diketahui ungkap Kasat, korban selama ini tinggal bersama dengan pelaku dan adiknya sedangkan ibunya berada di Kabupaten Batubara.

“Pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) subsider pasal 82 ayat (2) dari UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Samuel)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *