Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan pengintaian didaerah yang kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi sabu.
Dari hasil pengintaiaan itu, Bambang Surya Wibakdo (36) warga Jalan Pemuda Lingkungan I Kelurahan Kuala Silau Bestari Kecamatan Tanjung Balai Utara berhasil diciduk saat bertransaksi sabu dipinggir jalan, Selasa (16/7/2019) sekitar pukul 16:30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Kasatnarkoba AKP Adi Haryono, Rabu (17/7/2019) menerangkan penangkapan tersangka bermula ada informasi dari masyarakat.
“Tersangka BSW ditangkap pada saat berdiri dipinggir jalan. Penangkapannya bermula adanya keresahan warga terhadap peredaran gelap narkotika yang sering bertransaksi di daerah itu,”kata AKP Adi Haryono.
Dikatakannya, penangkapan tersangka Bambang dilakukan setelah tim opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai mengamatinya dari kejauhan. “Tersangka ini posisinya semula sedang berdiri dipinggir jalan. Berawal dari dugaan sedang menunggu pembeli sabu, personil kita kemudian menghampirinya. Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkusan plastik berisi sabu di dekat kakinya,” katanya.
Tidak hanya sampai disitu, tim juga melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan di atas kayu bangunan rumahnya, petugas kembali menemukan 1 buah dompet kecil yang didalamnya berisi 5 bungkus plastik kecil berisi sabu.
“Total berat dari 6 bungkus kecil sabu tersebut adalah 4,77 gram, selain itu juga disita 1 unit timbangan elektrik, 2 buah dompet, 1 unit handphone dan uang tunai Rp. 575.000,”kata AKP Adi Haryono.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang diperjual belikannya itu didapatnya dari seorang lelaki berinisial TH yang beralamat di sekitar Kelurahan Kuala Silo Bestari Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
“Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai telah melakukan pengembangan namun saat petugas ke rumah tersebut, TH tidak berada di rumah dan statusnya masuk kedalam Daptar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.(Eko)