Batam, TRIBRATA TV
Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang laki-laki yang diketahui sebagai seorang pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersangka I alias B bin R dilakukan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di pinggir jalan raya depan Kantor Persatuan Orang Melayu Tanjung Riau Sekupang Kota Batam. Saat digeledah dari tangan tersangka polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 408,9 gram,
Menurut Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (8/3/2021) penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (26/2/2021) sekitar jam 11.30 WIB. Anggota Subdit III Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon, segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap I alias B Bin R.
Dari hasil pemeriksaan, polisi baru menetapkannya tersangka sebagai pemilik barang bukti sabu seberat 408,9 gram yang akan diedarkan di kawasan Tanjung Riau Batam Kepulauan Riau
“Selain barang bukti sabu, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka polisi juga menyita alat bukti lainnya berupa dua ponsel, sebuah bong,” tutup Dirnarkoba Polda Kepri, Senin (8/3/2021).
(Saugi Sahab)