Cabuli Bocah Tetangga, Pria Beranak 3 Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Bintan, TRIBRATA TV

Seorang pria paruh baya tega lakukan perbuatan cabul terhadap anak temannya sendiri. Tak terima atas perbuatan tersangka ibu si anak melaporkan ke Polsek Gunung Kijang Polres Bintan pada Rabu(12/7/2023) kemarin

IMG-20240227-124711

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri mengatakan tersangka H (58), ayah 3 anak ini ditangkap karena diduga mencabuli seorang anak perempuan yang berusia 7 tahun.

“Tersangka ditangkap pada Sabtu (15/7/2023) berdasarkan laporan orang tua korban yang bernama RSS karena mencabulu anak perempuan pelapor,” katanya, Kamis (27/7/2023).

AKP Satri menjelaskan tersangka H mencabuli anak pelapor lebih dari satu kali ditempat kediaman teman tersangka di wilayah Kecamatan Gunung Kijang.

“Tersangka melakukan perbuatan cabul disaat jam istirahat kerja karena tersangka bekerja sebagai petugas bersih-bersih di tempat tersebut, sedangkan tersangka tinggal di tempat lain masih wilayah Kacamatan Gunung Kijang, ” katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan korban serta tersangka H bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka lebih dari satu kali yang dikuatkan dengan visum yang dikeluarkan oleh dokter.

Saat ini tersangka ditahan di Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (m.holul)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *