Deli Serdang, TRIBRATA TV
Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menjemput AD alias Tya (22) dari salah satu warnet di Jalan Deli Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Kamis (16/7/2020).
Informasi dihimpun, dijemputnya warga Jalan Tengku Fahruddin Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang ini berdasarkan laporan pengaduan LP/ 66 / VII / 2020 / SU RESTA DS Sek Lubuk Pakam, tanggal 09 Juli 2020
Dalam laporan pengaduan korban Yarmi (62) disebutkan jika rumahnya di Jalan WR Supratman Kelurahan Lubuk Pakam I-II Kecamatan Lubuk Pakam dimasuki maling.
Peristiwanya terjadi pada Selasa (7/7/2020) lalu, sekira pukul 05.30 wib. Saat itu korban terbangun dan menemukan pintu depan rumah telah terbuka dan melihat sepedamotor merek Honda BK 3129 MAM warna hitam yang sebelumnya diparkir diruang tamu telah hilang dan pintu depan rumah sudah terbuka.
Selain itu satu unit Laptop merk Acer dengan seri AMD dan 7 HP bekas juga raib. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang
Mendapat laporan pengaduan korban, personil tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Pada Senin (15/7/2020) sekira pukul 09.00 wib team melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku diketahui berinisial AD alias Tya dan seorang temannya berinisial S alias AN.
Team Tekab Iptu Panji Nugraha, S.T.K., M.H, Ipda Ade Hasmairi, S.H, Ipda Randy Anugrah, S.Tr.K.,M.H, Aiptu Aksara G.EP. Sitepu, Aipda Jimmy M. Tarigan, Aipda Taufik, Bripka Rinto Sidabutar, Brigadir Aris Aprilia, Brigadir Gohvin Sitinjak, Briptu Bobby. P. Tambunan, mendapat kabar jika AD alias Tya berada disalah satu warnet di Jalan Deli Kecamatan Lubuk Pakam.
Selanjutnya team bergerak ke lokasi dan langsung mengamankannya. Sedangkan S alias AN masih diburu. Guna pemeriksaan AD alias Tya berikut barang bukti satu unit Laptop Merk Acer dengan seri AMD diamankan ke komando.
Saat diinterogasi petugas, AD alias Tya diduga telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan teman pelaku S alias AN (DPO) dengan cara masuk lewat genteng rumah, pelaku lalu masuk dari jendela kamar rumah korban dengan membuka jendela tanpa jerjak dari atas tingkat rumah.
Lalu AD alias Tya masuk ke dalam rumah korban dan mengambil laptop dan handphone korban. Sedangkan terduga pelaku S alias AN mengambil sepeda motor milik korban. Setelah sepeda motor korban diambil, lalu keduanya menjual sepeda motor tersebut kepada Sif (lidik) seharga Rp2.900.000 dan kedua terduga pelaku mendapat bagian sebesar Rp500.000.
Sisa pembagian uang tersebut digunakan kedua pelaku untuk bermain judi Online.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk saat dikonfirmasi mengatakan jika pihak penyidik masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. “Masih menjalani proses pemeriksaan penyidik”, katanya.(yan)