Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Mucikari Prostitusi Online via MiChat Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Pematang Siantar, TRIBRATA TV

JAS (45) seorang mucikari ditangkap polisi di wilayah Jalan Sisingamangaraja Kota Pematang Siantar Sumatera Utara terkait kasus prostitusi online.

IMG-20240227-124711

Kasus ini terungkap pada hari Sabtu (14/01/2023) setelah Satreskrim Polres Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di panti pijat ‘SABAR MENANTI’ melakukan prostitusi secara online.

“Adanya perempuan yang sengaja melakukan prostitusi online dengan menggunakan aplikasi “michat” dengan memosting foto dan harga atau tarif para korban dan berkedok Pijat Lulur Tradisional,”ungkap Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung, Minggu (15/01/2023).

Banuara menjelaskan mucikari itu menawarkan seorang wanita yang sesuai dengan foto di aplikasi michat dengan seorang pria yang tidak dikenal dengan modus Praktik Kusuk Pijat Lulur.

Kemudian Tim opsnal mendatangi dan melakukan pemeriksaan dilokasi yang dimaksud dan petugas mendengar suara orang yang bersetubuh layaknya suami istri di dalam bilik kamar pijat ‘SABAR MENANTI’ itu.

“Petugas kami akhirnya menemukan dua pasang bukan suami istri yakni Suharno dan Wulansari serta pasangan Parningotan Simaremare dan Saodah sedang melakukan hubungan intim,” ucapnya.

Menurut pemeriksaan,para pelanggan tersebut terlebih dahulu dipijat kemudian melakukan hubungan intim.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan barang bukti berupa kondom,tissu basah,uang dengan total Rp400 ribu dan telepon genggam.

Tersangka kemudian dijerat pasal 296 dan atau pasal 506 dari KUHPidana. (Joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *