IMG-20240501-WA0019

Tersinggung, JG Tikam Syukur Jaya Gori Saat Nongkrong di Warung

IMG-20240409-WA0076

Nias, TRIBRATA TV

Hanya gegara mengatakan “waktu saya masih kecil saya digertak-gertak, namun sekarang saya tidak bisa lagi digertak”, sambil mengetok-ngetok meja dalam bahasa Nias, Syukur Jaya Gori (26) tewas dibunuh JG (37).

IMG-20240227-124711

Hal ini disampaikan Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan didampingi Kasat Reskrim AKP Iskandar Ginting, saat konferensi pers kasus pembunuhan Syukur Jaya Gori warga Desa Saitagaramba, Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias, di Mapolres Nias, Sabtu (11/03/2022).

Menurut Kapolres pembunuhan itu terjadi di Desa Saitagaramba, Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias, pada Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 22.30 WIB di warung milik Tobeyusu Dohare alias Ama Sefi Dohare.

Bermula saat korban Syukur Jaya Gori bersama temannya minum di warung itu kemudian datang JG duduk bersama sambil minum-minum dan nongkrong.

“Saat itu korban mengucapkan kalimat dalam bahasa daerah Nias yang kemudian ditanggapi pelaku,” kata Kapolres.

“Tujuan kamu bicara begitu dengan ditujukan pada siapa?”, tanya pelaku saat itu.

Kemudian korban langsung mengatakan “saya mengatakannya kepada siapa saja”, tutur Wawan.

Atas perkataan Korban tersebut JG merasa tersinggung kemudian berdiri sambil mengambil pisau dari pinggangnya yang dia bawa dari rumah, lalu menusuk dada korban yang kebetulan disaat itu juga berdiri.

“Setelah menusuk dada sebelah kiri, JG menusuk lagi dada sebelah kanan, lalu menusukkan pisaunya lagi ke daerah lengan sebelah kanan,” kata Wawan.

Karena terkena tusukan, korban melarikan diri di sekitar warung, kemudian warga yang berada di TKP melerai dan membawa korban ke Puskesmas terdekat. Namun korban meninggal dunia setelah sampai di Puskemas Gido.

Pelaku pulang ke rumah dan sempat berbicara dengan istrinya sebelum melarikan diri ke hutan di belakang rumahnya.

Personil Polres Nias yang mendapat laporan itu bersama Polsek Gido mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di Dusun III Hilindruria Desa Tulumbaho Kecamatan Sogae’adu pada Senin malam (7/3/2022).

Pelaku dibawa ke Polres Nias untuk menjalani pemeriksaaan.

“Pelaku dipersangkakan melangar pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Wawan mengakhiri. (F/Lase/r)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *