Sergai, TRIBRATA TV
Kepala Desa Serbananti Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, Darmentua Sinaga dinilai sudah menjalankan prosedur dalam mengelola anggaran pembangunan.
Hal itu disampaikan warga Desa Serbananti yang mengaku bermarga Saragih saat berbincang dengan awak media, Sabtu (6/12/2024).
“Sudah transparanlah kalau disini, bahkan kami mengucapkan terimakasih kepada pemerintah,” katanya.
Terkait adanya pemberitaan dari salah satu media yang mengatakan Darmentua Sinaga merahasiakan pekerjaan ataupun pembangunan desa di tahun 2023, menurutnya tidak benar.
Hal sama ditegaskan warga lainnya “Mungkin itu oknum yang diduga kurang paham jika ada yang mengatakan pekerjaan pembangunan desa dirahasiakan, bagaimana bisa pekerjaan pembangunan dirahasiakan? Kami warga Kecamatan Sipispis tegas mengatakan pemberitaan itu tidak benar,” kata warga berinisial S.
“Kami menduga, itu hanyalah asumsi oknum yang diduga tidak murni menjalankan tugasnya sebagai sosial kontrol, diduga ada itikad tidak baik dengan bertopengkan sebagai sosial kontrol,” timpal A, warga lainnya lagi.
Dikatakannya pengawasan memang diperlukan. “Kita setuju itu, kami mendukung tugas sosial kontrol jika tupoksinya benar-benar murni dijalankan untuk kepentingan umum, bukan karena ada sesuatu, istilahnya karena ada “udang dibalik batu”, itukan gak profesional, kami warga masyarakat juga melakukan pengawasan kok,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, beberapa warga Kecamatan Sipispis mempertanyakan profesionalisme dan kompetensi dari oknum tersebut.
“Atau jangan-jangan oknum wartawan tersebut diduga belum kompeten, atau belum pernah mengikuti uji kompetensi wartawan?,” tanyanya.
Untuk diketahui, mengenai APBDes dan realisasi APBDes di Desa Serbananti telah disajikan dalam papan informasi APBDes dan Papan Realisasi APBDes kepada masyarakat 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran sesuai peraturan perundang-undangan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









