Sumba Barat, TRIBRATA TV
Bupati Sumba Barat Yohanes Dade mengunjungi para korban kebakaran rumah di Kampung Waruwora, Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Sabtu (6/12/2025).
Kehadiran rombongan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat disambut Camat Lamboya Yosep Matti Pati, Kepala Desa Patiala Bawa Luther Laku Nija, dan Kapolsek Lamboya Ipda Horacio Correia Gama Do Rego.
Turut hadir Wakil Bupati, Timotius Tede Raga, Kapolres Sumba Barat AKBP Yohanis Nisa Pewali Dandim 1613 Sumba Barat Letkol Inf Ignasius Hali Sogen, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam kesempatan itu, rombongan mengecek kondisi masyarakat yang mengalami kerugian akibat musibah tersebut. Wakil Bupati menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas musibah kebakaran serta mengimbau masyarakat agar tidak saling menyalahkan terkait sumber api.
“Kami telah berkoordinasi dengan Polres Sumba Barat untuk mengetahui penyebab kebakaran ini,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Yohanes Dade, menuturkan musibah kebakaran sering terjadi di sejumlah kampung dalam beberapa tahun terakhir, termasuk Kampung Deke pada tahun 2021. Ia menegaskan akan memaksimalkan dukungan kepada korban.
“Pemerintah akan membantu menyiapkan rumah sementara dan fasilitas air bersih melalui Dinas PU. Duka ini adalah duka kita bersama,” ucapnya.
Bupati juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran dengan memastikan kondisi rumah aman sebelum ditinggalkan. Selain itu, ia meminta seluruh pihak ikut membantu pemulihan pasca musibah demi mempercepat bangkitnya warga yang terdampak.
Pada kunjungan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat melalui Dinas Sosial menyerahkan bantuan berupa sembako dan perabot rumah tangga kepada 42 Kepala Keluarga korban kebakaran sebagai wujud kepedulian dan respons tanggap darurat pemerintah. (Martha)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









