Banjar, TRIBRATA TV
Pertikaian antar saudara kandung terjadi di sebuah rumah warga di wilayah Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 16.00 Wita. Insiden tersebut melibatkan S, seorang istri wartawan media online, dan saudara kandungnya.
Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi suami S, yang berprofesi sebagai wartawan, terutama terkait kondisi psikologis anak perempuan mereka yang masih duduk di kelas II SD. Anak tersebut dikabarkan menangis histeris saat melihat terjadinya keributan di rumah itu.
Cekcok bermula ketika S dituduh mencuri telur bebek milik orang tuanya. Tidak terima dengan tuduhan tersebut, pertengkaran pun terjadi antara S dan saudara kandungnya.
Saat kejadian, suami S tidak berada di lokasi. Namun ketika ia menghubungi istrinya melalui telepon, ia mendengar suara keributan. Suami S langsung menuju rumah tersebut dan mengamankan anak perempuannya untuk menjaga keselamatan serta kondisi mental sang anak yang dinilai rentan karena ini bukan pertama kalinya menyaksikan pertikaian serupa.
Sesampainya di lokasi, suami S langsung menanyakan kepada mertuanya mengenai tuduhan pencurian telur tersebut. Sang mertua menegaskan bahwa istri S tidak mencuri telur seperti yang dituduhkan.
Demi menghindari berlarutnya konflik keluarga, suami S kemudian mendatangi Mapolsek Kertak Hanyar di Jalan Akhmad Yani Km 7, Kabupaten Banjar pada pukul 17.00 Wita, untuk melaporkan kejadian tersebut.
Petugas piket menyatakan perkara ini akan diselesaikan secara mediasi melalui Bhabinkamtibmas. Suami S juga telah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Kertak Hanyar, Iptu Iwan Setiawan, serta Kanit Reskrim, Ipda Eko, melalui pesan WhatsApp. Keduanya menyampaikan kasus keluarga ini akan difasilitasi penyelesaiannya secepat mungkin.
Suami S berharap masalah keluarga tersebut dapat segera didamaikan agar tidak kembali mengganggu kondisi psikologis anaknya. Ia menegaskan dirinya bersikap netral, tidak memihak siapapun dalam konflik tersebut, dan hanya ingin keselamatan serta kesehatan mental anaknya terjaga. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









