Kapolda Kalsel Keluarkan Maklumat, Polres Banjar Akan Tindak Tegas Pelaku Karhutla

- Editorial Team

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjar, TRIBRATA TV

Polres Banjar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang akan menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, lingkungan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.

Ajakan ini menyusul Maklumat Kapolda Kalsel Nomor: MAK/3/V/2025 tentang Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Maklumat ini dikeluarkan seiring mulai meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan di sejumlah titik wilayah Kalimantan Selatan, termasuk di Kabupaten Banjar. Kabupaten ini memiliki beberapa titik kawasan rawan Karhutla seperti Kecamatan Sungai Pinang, Karang Intan, Martapura Timur, Martapura Barat, Sungai Tabuk, dan Gambut.

Wilayah-wilayah tersebut sebagian besar memiliki lahan gambut dan semak belukar yang sangat rentan terhadap kebakaran di musim kemarau.

Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Dr. Fadli menyampaikan himbauan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apapun.

BACA JUGA  Tim Gabungan Karhutla HST Padamkan Satu Hektar Lahan di Panggang Marak

“Kami mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan, baik sengaja maupun karena kelalaian, dapat dijerat dengan sanksi pidana berat. Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku yang sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar. Ini bukan ancaman biasa, tapi bentuk komitmen serius dalam penegakan hukum demi kelestarian lingkungan,” tegasnya, Selasa (29/7/2025).

Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan kepada seluruh penanggung jawab usaha dan kegiatan di bidang kehutanan, pertanian, maupun perkebunan untuk menaati seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Tidak hanya individu, tetapi badan usaha yang terbukti melakukan pembakaran juga akan dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

BACA JUGA  Malam Hari, Tim TRIBRATA TV Sambangi Polsek Sambung Makmur, Ada Apa?

“Kami mendorong seluruh warga masyarakat Kabupaten Banjar untuk proaktif. Bila melihat adanya titik api atau mendapati tindakan pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan ke Polres Banjar atau kantor Polisi terdekat, ataupun melalui call center 110. Kolaborasi masyarakat adalah kunci keberhasilan pengendalian Karhutla,” imbau AKBP Dr. Fadli.

Kepolisian juga terus meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah-daerah rawan Karhutla. Bersama instansi terkait BPBD, Manggala Agni, Damkar, dan masyarakat peduli api. Upaya deteksi dini dan respon cepat terus dioptimalkan untuk meminimalisir potensi kebakaran hutan dan lahan skala besar.

Mengakhiri keterangannya, Kapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga lingkungan dan ikut serta dalam penanggulangan Karhutla demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.

BACA JUGA  Seharian Berjibaku, Kapolres Kampar Bersama Tim Berhasil Padamkan Karhutla di Rimbo Panjang

“Mari kita jaga hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Banjar tetap hijau, lestari, dan bebas dari bencana asap. Bersama kita pasti bisa mencegah, bersama kita pasti bisa menyelamatkan bumi,” pungkasnya. (Rian)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Lapas Narkoba Karang Intan Miliki Program Unggulan: Pendidikan Hingga S1
Kapolsek Kalumpang Pimpin Touring Silaturahmi Komunitas Otomotif
Jumat Berkah, Satpolair Polresta Banjarmasin Bagikan Sembako pada Nelayan
Bupati Tabalong Resmikan Dino Planet serta Bazar Kuliner Tabalong Food
Polsek Wanaraya dan Warga Tanam Jagung
Poliklinik Terapung Sat Polairud Polresta Banjarmasin Layani Warga Pesisir
Polsek Tabunganen Tanam Jagung Pakan Ternak Seluas 1 Hektar
Polsek Kalumpang Tanam Jagung Kuartal I Bersama Petani Mangupil

Berita Lainnya

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:29 WIB

Lapas Narkoba Karang Intan Miliki Program Unggulan: Pendidikan Hingga S1

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:06 WIB

Kapolsek Kalumpang Pimpin Touring Silaturahmi Komunitas Otomotif

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:36 WIB

Jumat Berkah, Satpolair Polresta Banjarmasin Bagikan Sembako pada Nelayan

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:41 WIB

Bupati Tabalong Resmikan Dino Planet serta Bazar Kuliner Tabalong Food

Kamis, 30 April 2026 - 11:42 WIB

Polsek Wanaraya dan Warga Tanam Jagung

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB